Perampok yang Todong Ibu Muda Ngaku Baru Sekali Beraksi
Malang, Memorandum.co.id - Tersangka penodongan dan perampokan dengan korban ibu usai belanja, Doddy (45), warga Jl Lesanpuro, Kota Malang, kini menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polsek Kedungkandang, ia mengaku baru satu kali beraksi sehingga belum dalam kategori residivis. "Dari pengakuannya baru satu kali ini beraksi. Dikatakanya saat dilakukan pemeriksaan," terang Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang, Ipda Syamsudin, Kamis (05/01/2023). Dari pemeriksaan itu, juga diketahui motif pelaku nekat melakukan perampokan tersebut. Pengakuannya, dalam kondisi bingung, tidak punya uang untuk keperluan keluarga. Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka diduga melakukan perampokan seorang ibu, Reni (36), warga Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen. Saat itu, Selasa (03/01/23) sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Danau Tondano Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang. Saat itu, korban baru saja membeli kue tart untuk anaknya yang sedang berulang tahun. Korban memasukkan anak perempuannya berusia 4 tahun, ke dalam mobil di bagian kiri belakang. Selanjunya, korban masuk ke bagian depan untuk menyetir. Saat itulah, korban kaget tiba tiba mengetahui ada seorang tak dikenal, ikut masuk ke dalam mobil dan memangku anaknya. Kemudian, pelaku langsung mengancam korban dengan sebuah pisau dan korek api berbentuk pistol. Di dalam mobil, pelaku membentak korban untuk menuruti perintahnya. Kalau tidak dituruti, pelaku bakal menembak anak korban. Dalam perjalanan, pelaku meminta uang Rp 1 juta. Korban mengaku tidak memiliki uang sebesar itu. Pelaku langsung mengambil dompet korban dan menguras seluruh uang tunai di dalamnya. Melihat ada kartu ATM, pelaku mendesak korban untuk menuju ke ATM terdekat. Mereka kemudian tiba di gerai ATM yang di supermarket di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis. Setelah itu korban pun turun, dan langsung berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar oleh warga sekitar. Pelaku yang panik ketakutan, langsung kabur ke luar mobil. Warga yang melihat pelaku, langsung mengejarnya hingga tertangkap di tengah sawah Dusun Dami Desa Ampeldento Kecamatan Pakis. Warga langsung memukuli pelaku, sembari melapor ke pibak kepolisian. Kemudian, Polsek yang tiba langsung membawa pelaku menuju Polsek Kedungkandang. Karena TKP perampokan berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun. (edr/gus)
Sumber: