Kepindahan ke IKN, Salah Satu Materi Rakernas Kejaksaan RI

Kepindahan ke IKN, Salah Satu Materi Rakernas Kejaksaan RI

Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengikuti pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia dengan tema Kejaksaan Handal, Penegakan Hukum Humanis, Serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan. Rakernas di Jakarta itu dilaksanakan sejak  Selasa hingga Jumat (3-6/1/23) dengan metode hybrid (offline dan online). Dibagi pada empat kelompok kerja (pokja) dengan membahas permasalahan secara lebih spesifik. Untuk pokja 4, diketuai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Mohamad Dofir. Membahas finalisasi rancangan perubahan Peraturan Presiden (PP) nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker). "Salah satu yang dibahas pokja 4 Kejaksaan RI, tentang persiapan kebutuhan SDM. Pola kerja baru persiapan kepindahan kejaksaan ke Ibukota Nusantara (IKN). Serta kebutuhan anggaran dan program kerja Kejaksaan RI di IKN, termasuk pembahasan core value Kejaksaan RI," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko,  melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto SH MH, Kamis (5/1/23). Pada rakernas dihadiri  juga Ketua Komisi Kejaksaan RI, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Kejaksaan Tinggi, pejabat eselon I, II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. Diikuti secara virtual para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia. Sementara itu, di pokja 1, tentang capaian kinerja tahun 2022. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022. Sedangkan pokja 2, tentang usulan kebutuhan riil dan orioritas nasional tahun 2024. Dikaitkan dengan 7 agenda prioritas nasional dalam dokumen RPJMN 2020-2024 dan RKP tahun 2022. Sementara pokja 3, membahas dan menyusun langkah-langkah strategis Kejaksaan pasca pengesahan UU tentang KUHP tahun 2022. (edr)

Sumber: