Awal Tahun 2023, Lapas Jember Bebaskan 38 Warga Binaan

Awal Tahun 2023, Lapas Jember Bebaskan 38 Warga Binaan

Jember, Memorandum.co.id - Sebanyak 38 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Jember menerima pembebasan bersyarat asimilasi di awal tahun 2023 yang diperpanjang hingga 30 Juni 2023, sebelumnya berakhir Desember 2022. Kondisi populasi narapidana dan anak penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA yang masih kelebihan kapasitas memaksa pemerintah membuat kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri yang diapit oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Hendrik Astronino Pauwa, dan kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), Nano Sukarna Trisna Atmaja menyampaikan, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperpanjang program hak integrasi dan Asimilasi di rumah bagi narapidana serta anak. Jika sebelumnya program ini berakhir 31 Desember 2022, kini diperpanjang lagi hingga 30 Juni 2023. Pemberian Program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 merupakan pelaksanaan pasal 45 Ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomer 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi manusia nomer 32 tahun 2020 dan Permenkumham Nomer 24 tahun 2021. Penyesuaian jangka waktu sebagaimana dilaksanakan mulai tanggal berakhir sampai dengan masa kedaruratan penanggulangan Covid-19 ditetapkan pemerintah. "Dengan harapan, narapidana tidak melakukan pelanggaran tata tertib. Untuk itu narapidana wajib mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran guna menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Hasan Basri, Kamis (5/1/2023). Ia berharap, dari 38 warga binaan bisa menjadi dan kembali ditengah-tengah masyarakat yang tidak melanggar ketentuan pemberian pembebasan bersyarat Asimilasi. Pembinaan terus dilakukan dibawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Bapas Jember, Klien Pemasyarakatan yang telah mendapatkan hak Integrasi dan Asimilasi di rumah tidak serta merta bebas, mereka masih harus mematuhi berbagai syarat (umum dan khusus). "Seperti tidak terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, melakukan wajib lapor kepada pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Balai Pemasyarakatan Bapas Jember," jlentrehnya. Hasan Basri menambahkan, jumlah dan kapasitas Lapas Jember dari jumlah maksimal 390 orang, akan tetapi penghuni setelah 38 orang bebas masih berjumlah 1.100 lebih. "Dengan diperpanjang nya program asimilasi ini bisa mengurangi oper kapasitas Lapas Jember," pungkasnya. (edy)

Sumber: