Anak Tiri Hamil Tujuh Bulan, Pria Gresik Dibawa Warga ke Kantor Polisi Dugaan Pencabulan
Gresik, Memorandum.co.id - Seorang pria di Kecamatan Benjeng, Gresik diserahkan warga ke kantor polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya, Selasa (3/1/2023) malam. Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Informasi yang dihimpun memorandum.co.id, pria berinisial A tersebut digeruduk warga sebelum diserahkan ke kantor polisi. Penggerudukan ini berawal dari rumor yang berkembang di masyarakat bahwa A melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil atau mengandung tujuh bulan. Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan tersebut. Saat ini proses pemeriksaan awal yakni meminta keterangan A serta anak tirinya. Prosesnya didampingi tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). "Iya benar tadi malam diserahkan kepada kami. Sekarang masih berlangsung proses pemeriksaan. Terkait dugaan pencabulannya, dalam tahap penyelidikan," tandas perwira Polri dengan satu balok di pundak tersebut kepada memorandum.co.id, Rabu (4/1/2023). Ipda Hepi tidak menampik ketika ditanya rumor yang berkembang di masyarakat terkait kondisi anak tiri A yang hamil tujuh bulan. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah kehamilan itu akibat pencabulan yang dilakukan A atau ada indikasi lain.(and/har)
Sumber: