Kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Patut Diapresiasi
Kediri, memorandum.co.id - Kinerja jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri patut mendapatkan apresiasi. Lantaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri tahun 2022 (dalam kurun waktu 12 bulan) telah menyelesaikan Proyek Strategis Nasional, Proyek Daerah, Sertipikasi Aset BMN berupa tanah, Sertipikasi Aset Pemerintah Kabupaten Kediri, Sertipikat Wakaf dan Pelayanan Rutin lainnya. Untuk Proyek Strategis Nasional tersebut yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Kertosono Kediri dan Redistribusi Tanah. Sedangkan Proyek Daera adalah pengadaan tanah pelebaran jalan tembus Mrican, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri – Desa Jong Biru, Kecamatan. Gampengrejo Kabupaten Kediri. Disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Eko Priyanggodo, Aptnh, M.H. bahwa Proyek Strategis Nasional yang meliputi PTSL, Pengadaan Tanah untuk jalan tol Kertosono – Kediri, Redistribusi Tanah, Pengadaan Tanah untuk jalan tol Kertosono – Kediri dan kegiatan-kegiatan atau program non Proyek strategis nasional yang meliputi Sertipikasi Aset BMN berupa tanah, Sertipikasi Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri, Sertipikat Wakaf semuanya telah selesai 100% “Untuk program PTSL dari Target Peta Bidang Tanah (PBT) sejumlah 77.910 bidang tanah sudah selesai 100%, sedangkan Target serifikat hak tanah (SHT) sejumlah 45.312 bidang juga sudah selesai 100%,” ujar Eko Priyanggodo. Bahwa Program PTSL pada tahun 2022 terbagi di 51 desa di Kabupaten Kediri. Menurut Eko Priyanggodo, Aptnh, M.H.untuk Sertipikat Hak atas Tanah sejumlah 45.312 bidang sertifikat yang sudah jadi akan segera dibagikan kepada masyarkat secara bertahap. “Hingga saat ini proses pembagian sertipikat program PTSL masih terus berjalan dan sudah kurang lebih 35% yang sudah dibagikan. Untuk program Redistiribusi Tanah, Eko Priyanggodo menjelaskan bahwa Kabupaten Kediri mempunyai target 1.740 bidang dan target sejumlah 1.740 bidang tersebut sudah selesai 100% dan sebagian sudah diserahkan ke masyarakat. Sedangkan program Pengadaan Tanah untuk jalan tol Kertosono – Kediri dengan target 483 bidang, saat ini proses pengumpulan data fisik dan yuridis telah selesai 100% dan tahapan pengumuman ke warga juga sudah selesai, proses selanjutnya adalah pada tahapan penilaian oleh uppraisel. Sedangkan program dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Kediri sebagai pelaksana proses pengadaan tanah pelebaran jalan tembus Mrican – Jong Biru dengan target 56 bidang sudah selesai 100 % termasuk ganti untung sudah diserahkan kepada masyarakat yang tanahnya terkena program tersebut. Untuk Sertipikasi aset BMN berupa tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dengan target 10 bidang telah diselesaikan pada tahun 2022 begitu juga untuk sertipikasi tanah wakaf NU sejumlah 123 bidang juga telah diselesaikan di tahun 2022 ini. Untuk kegiatan PTPR sejumlah 28.000 bidang yang tersebar di 14 Desa juga telah selessi 100 % dan 14 Desa lokasi PTPR ini akan ditindaklanjuti sebagai lokasi PTSL tahun 2023. Sedangkan untuk sertipikasi Aset Pemerintah Kabupaten kediri yang target masuk ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri sejumlah 1000 bidang masih ada sisa 159 bidang yang belum selesai dan diselesaikan pada bulan Januari 2023. Disinggung terkait desa yang belum mendapatkan program PTSL, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri tersebut menegaskan, bahwa dari 344 desa yang ada di Kabupaten Kediri, masih ada 169 desa yang belum ditetapkan sebagai lokasi PTSL yang jumlah bidangnya kurang lebih 320.000 bidang tanah. Dan ini akan menjadi target dari Pemerintah khususnya Kementrian ATR/BPN dan pemerintah Kabupaten Kediri untuk ditindaklanjuti pada tahun 2023 – 2024. Karena untuk Kabupaten Kediri tahun 2024 harapannya menjadi Kabupaten lengkap, dimana seluruh bidang tanah suda terpetakan semua. Sebelum menutup pembicaraanya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri tersebut berharap pada tahun 2024 Kabupaten Kediri sudah menjadi Kabupaten lengkap, untuk itu semua instansi terkait harus saling mendukung dan sibersinergi terutama Pemerintah Kabupaten Kediri dan pemerintah desa sebagai ujung tombak pelaksanaan PTSL
Sumber: