Polres Tulungagung Jebloskan Perangkat Desa Jaten ke Penjara
Tulungagung, memorandum.co.id - Salah satu perangkat Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar berinisial AP (27), ditangkap anggota Polres Tulungagung karena melakukan penipuan jual beli tanaman tebu. Kini AP pun harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Rutan Polres Tulungagung. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan AP ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang berinisial BG (34), warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. "Dalam laporannya, korban mengaku penipuan itu terjadi pada bulan Juni 2022 lalu," ujarnya, Senin (2/1/2023). Awalnya, AP mengaku punya tanaman tebu siap panen di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Kemudian ditawarkan kepada korban. Dan akhirnya korban termakan oleh bujukan itu. Setelah melihat tanaman tebu yang dimaksud, korban kemudian membayar tunai Rp 100 juta sebagai bukti pembelian. "Korban yang sudah termakan bujuk rayu tersangka langsung membayar lunas, dengan harapan bisa segera dipanen saat tiba waktunya," paparnya. Namun dua bulan setelah pembelian, saat korban hendak memanen, rupanya lahan tebu itu sudah lebih dulu dipanen oleh orang lain. "Jadi sejak bulan Juni itu tersangka sudah menjual tebu milik saudaranya sendiri kepada korban. Padahal oleh pemilik aslinya, tanaman tebu itu sudah dijual kepada orang lain, dan sudah dipanen pada bulan Agustus," jelasnya. Korban kemudian meminta tersangka bertanggung jawab. Di situlah tersangka baru mengakui jika lahan itu bukan miliknya. Tersangka sempat menjanjikan akan mengembalikan uang milik korban. Akan tetapi, sampai kasus ini dilaporkan, tersangka tak kunjung menepati janjinya. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: