Status PPKM Dicabut, Dinkes Kota Blitar Sisakan 2 PR
Blitar, Memorandum.co.id - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama pandemi covid-19 telah dicabut oleh pemerintah pusat. Usai vidcon rapat koordinasi pencabutan PPKM dengan Kemendagri, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar Dharma Setiawan mengatakan, meskipun status PPKM telah dicabut namun masih ada dua pekerjaan yang harus diselesaikan. "PR kami masih ada dua, pertama menjaga kesehatan masyarakat yakni dengan membiasakan penerapan prokes dan kedua mempercepat pelaksanaan vaksin booster kepada lansia," kata Dharma, Senin (2/1/2023). Dharma menambahkan, capaian vaksin dosis tiga atau booster covid-19 di Kota Blitar masih relatif rendah. "Sampai sekarang masih di bawah 40 persen," ujarnya. Karena itu pihaknya terus memberikan himbauan kepada warga masyarakat khususnya para lansia agar segera melakukan vaksin booster. "Kami mendorong agar masyarakat sadar ikut vaksin booster pertama, terutama para lansia," ungkapnya. Menurut Dharma, di wilayah Kota Blitar perkembangan covid-19 telah melandai dan temuan kasus baru kebanyakan terdeteksi dari hasil skrining. "Kami memang belum bisa zero kasus, namun secara keseluruhan kondisi Kota Blitar relatif aman," tambahnya. Masih menurut Dharma, ada tiga hal yang ditekankan oleh pemerintah pusat dalam rapat koordinasi pasca pencabutan PPKM, yakni pemerintah pusat menurunkan intervensi dan meningkatkan partisipasi publik dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Selain itu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi covid-19 terutama vaksin dosis tiga atau booster. Serta tetap mempertahankan status kedaruratan kesehatan, meski PPKM telah dicabut. "Status kedaruratan kesehatan ini mengikuti WHO., sehingga masyarakat dihimbau untuk tetap menerapkan prokes, tes mandiri, dan vaksin booster," pungkasnya. (rif/git)
Sumber: