Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Bablas Masuk Penjara

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Bablas Masuk Penjara

Malang, memorandum.co.id - JF (22), laki-laki asal Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan seorang perempuan, SM (20), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, diamankan unit Reskrim Polsek Pakisaji, Jumat (23/12/2022) malam. Diduga, telah mengedarkan uang palsu (Upal) di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan kasus ini berawal kecurigaan adanya dugaan uang palsu. “Awalnya terjadi percekcokan antara pedagang dengan mereka, karena uang yang dipakai pembayaran itu (diduga, red) palsu,” terangnya, Minggu (25/12/2022). Kedua tersangka ditangkap usai seorang pedagang yang membuka usaha toko pracangan mencurigai dengan uang yang dipergunakan mereka untuk membeli rokok di tokonya. Korban yang mempertanyakan keaslian uang yang diberikan malah dibantah oleh mereka sehingga sempat terjadi keributan di toko korban. Korban curiga saat tersangka membayar dengan uang pecahan Rp 50 ribu, saat diraba dan diterawang sepertinya palsu. Tak lama, polisi segera mendatangi tempat kejadian sesaat setelah dihubungi korban. Kedua tersangka sempat berusaha kabur ketika didatangi petugas kepolisian. “Modus yang digunakan pelaku adalah membeli barang dengan uang palsu pada malam hari dan berharap mendapat kembalian uang asli,” kata Taufik. Atas laporan tersebut, lanjut Taufik, unit reskrim Polsek Pakisaji langsung mengamankan keduanya. Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan nomor seri ganda, 1 telepon genggam dan 2 bungkus rokok yang baru dibeli. Menurut pengakuan tersangka saat diamankan di Polsek Pakisaji, keduanya bisa mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari seseorang di media sosial. Pembayaran uang palsu dilakukan tersangka menggunakan uang elektronik, lalu barang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Taufik menghimbau kepada para pedagang agar lebih teliti saat menerima uang dari pembeli. “Para pedagang harap lebih berhati-hati, karena pelaku biasanya mengambil kesempatan pada saat kondisi ramai menjelang hari raya atau tahun baru seperti saat ini,” papar Taufik. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 245 KUH Pidana, tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu. (kid/ari)

Sumber: