Menuju KLA Dunia, Fraksi PKS DPRD Surabaya Beri 6 Catatan

Menuju KLA Dunia, Fraksi PKS DPRD Surabaya Beri 6 Catatan

 Surabaya, memorandum.co.id - Pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak telah disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Surabaya. Hal ini seiring dengan upaya Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya menyongsong kota layak anak (KLA) dunia. Ketua F-PKS DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo menyampaikan, ada enam poin yang dipaparkan dalam rangka mengoptimalkan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak tersebut. Pertama yakni, Fraksi PKS sependapat dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Perda Surabaya 6/11 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. "Kedua, berkenaan dengan Gugus Tugas Kota Layak Anak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22, perlu kiranya melibatkan unsur akademisi, penegak hukum, dan perwakilan pendidik. Sebab di antara tugasnya adalah mengumpulkan data dan melakukan diseminasi data, serta sosialisasi, advokasi, dan edukasi kebijakan kota layak anak," jelas Cahyo, Kamis (22/12). Ketiga, berkenaan dengan pembahasan raperda tersebut, mengingat luasnya ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan anak yang dicakup dalam raperda, pihaknya berharap proses pembahasan dapat disertai dengan pelibatan berbagai pemangku kepentingan seperti para pendidik, petugas sosial, penegak hukum, praktisi hukum, penyelenggara lembaga pemasyarakatan anak, lembaga sosial, panti asuhan, industri rumah tangga, dokter, sosiolog, psikolog, psikiater, pemuka agama, pakar parenting, hingga perwakilan orang tua, dan perwakilan anak. "Kolaborasi antarberbagai elemen masyarakat ini semoga dapat menghasilkan raperda yang benar-benar melindungi anak," kata wakil rakyat yang duduk di Komisi D ini. Selanjutnya, F-PKS mengingatkan pemkot mengenai penanganan terhadap anak yang memiliki keuunggulan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 21 bahwa anak yang memiliki keuunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain. "Artinya, pendidikan khusus yang diberikan tidak hanya berdasarkan kemampuan intelektual dan kecerdasan di satu bidang tertentu saja, tetapi meliputi potensi dan bakat istimewa di semua bidang," jelas Cahyo. Kelima, berkaitan dengan hal di atas, F-PKS mendorong agar dimasukkan dalam Konsideran Raperda, Peraturan-peraturan Menteri Dikbudristek dan BSKAP yang berkaitan dengan Kurikulum Merdeka dan Profil Pelajar Pancasila, yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penyelenggaraan perlindungan anak. "Dengan begitu, pasal-pasal yang ada dalam raperda dapat disesuaikan dengan peraturan-peraturan tersebut. Hal ini juga sejalan dengan Analisis BPIP terhadap Perda Perlindungan Anak di beberapa daerah," kata dia. Terakhir, pihaknya memberikan catata berkaitan dengan peran keluarga yang sangat besar dalam pemenuhan hak-hak anak. "Fraksi PKS mengusulkan agar ke depan dapat dirumuskan sebuah peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan ketahanan keluarga sebagai institusi pertama dan utama bagi tumbuh kembang anak, dan telah diyakini menjadi budaya bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi adab dan keluhuran budi," tuntas Cahyo. (bin)

Sumber: