KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Jatim

KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Jatim

Kantor  Pemerintah Provinsi Jatim. Surabaya, memorandum.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Elestianto Dardak. Selain itu, KPK menggeledah gedung Sekretariat Daerah Pemprov Jatim, Rabu (21/12/2022). Berdasarkan informasi berbagai sumber yang dihimpun, penggeledahan ini diduga terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS). Pantauan di lokasi, tampak sejumlah penyidik KPK masuk ke gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jatim yang terletak di belakang gedung kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Seorang petugas keamanan di gedung tersebut mengatakan KPK sudah tiba sekitar pukul 10.00 atau 11.00. "Sudah dari tadi sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB-an tadi," kata salah satu petugas keamanan. Tampak dua penyidik KPK terlihat keluar dari gedung, kemudian memasuki gedung kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Namun penyidik tidak menjelaskan alasan penyidik menggeledah ruangan Khofifah. Penyidik KPK juga menggeledah ruangan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak terkait kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim. Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengeledahan tersebut. "Betul, hari ini (21/12/2022) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur dan Wagub (Jatim),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia menambahkan, selain kantor. Gubernur dan Wakil Gubernur, penyidik juga menggeledah dua lokasi lain. “Penyidik juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah Jawa Timur dan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, red) Jawa Timur),” katanya. Ali belum menjelaskan, apa saja yang ikut diamankan dalam penggeledahan tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini penggeledahan masih berlangsung. “Kami akan sampaikan perkembangannya nanti setelah semua kegiatan selesai,” kata Ali. Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera CCTV, dan ruang Kabag Risalah. Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). (*/udi)  

Sumber: