Kejati Jatim Periksa 11 Warga Babatan

Kejati Jatim Periksa 11 Warga Babatan

Surabaya, memorandum.co.id - Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa 11 orang saksi dalam kasus perkara dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya berupa waduk persil 39, Kelurahan Babatan, di Jalan Jalan Raya Babatan – Unesa, Selasa (20/12/2022). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, SH. MH menjelaskan 11 orang saksi yang diperiksa hari ini dari kluster Kelurahan. "Ada 11 orang saksi yang diperiksa penyidik hari ini, mereka warga Babatan," ujar Fathur Rohman, Selasa (20/12/2022). Mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi, Fathur belum bisa menjelaskan lebih jauh mengingat saat ini mereka masih diperiksa. "Masih diperiksa, nanti setelah diperiksa akan kami sampaikan updatenya," ujarnya. Sejauh ini, Kejati Jatim telah menetapkan dua orang tersangka yaitu SMT (57) dan DLL (72), keduanya warga Wiyung. Namun tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain sebab saat ini tim penyidik Kejati Jatim masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan penghitungan sementara dari penyidik, kerugian negara jika dihitung pada saat waduk ini dijual oleh tersangka pada akhir 2003 adalah Rp 505.000,- per meter persegi dan luas waduk 21.812 meter persegi, maka asumsi kerugian negara saat itu Rp 11.015.060.000,-. Namun untuk lebih rinci berapa kerugian negara, masih dalam proses penghitungan oleh BPKP. Tim Penyidik Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap waduk persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan UNESA Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya (SHGB Nomor 4801, SHGB Nomor 4802). Hal ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Nomor 98/XII/Pen.Pidsus/2022/PN.Sby tanggal 01 Desember 2022. Rencananya, tim penyidik Kejati Jatim akan memanggil saksi dari Pemkot Surabaya dan BPN. "Rencananya minggu depan, dari Pemkot Surabaya dan BPN," ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Surabaya ini. (gus)

Sumber: