Ini Deretan Aset Pemkot Surabaya yang Berhasil Diselamatkan

Ini Deretan Aset Pemkot Surabaya yang Berhasil Diselamatkan

Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ira Tursilowati menjelaskan bahwa saat ini ada puluhan aset milik Pemkot Surabaya yang tengah dalam tahap penyelamatan. Upaya penyelamatan itu di antaranya turut melibatkan Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak. Secara rinci, Ira membeberkan deretan aset pemkot yang sedang diupayakan pengembaliannya oleh pihak kejaksaan. Adapun penyelamatan aset yang sudah berhasil diselamatkan oleh Kejati Jatim adalah tanah di Jalan Pemuda No 17, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng. “Aset seluas kurang lebih 2.143 meter persegi itu sudah dilakukan penyerahan berdasarkan Berita Acara tanggal 26 Januari 2022 dengan Bantuan Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim. Penyusunan draf perjanjian penggunaan tanah antara Pemkot Surabaya dengan PT Maspion juga didampingi oleh Tim Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim,” kata Ira, Senin (19/12). Selain itu, aset pemkot yang tengah dilakukan upaya pendampingan hukum adalah waduk di Wiyung yang tanahnya kini sudah disita oleh Kejati Jatim, tanah aset di Jalan Ngagel 153-155 yang di Klaim PT Iglas, tanah aset berupa Hak Pakai 9 (Tanah Makam Pahlawan), tanah aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat No 119-121. Selanjutnya, ada aset berupa Kolam Renang Berantas di Jalan Irian Barat No 37-39, permasalahan aset Pemkot Surabaya di Jalan Urip Sumoharjo yang dimanfaatkan oleh Yayasan Udatin, aset Mansyur Tjipto, dan aset Wisma Karanggayam (PT Persebaya). “Jadi, aset-aset ini masih terus didampingi proses hukumnya oleh Kejati Jatim,” tegasnya. Sedangkan aset pemkot yang sedang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya adalah tanah di Wonorejo Rungkut (Djuki), tanah di Nginden Jangkungan (PT Ready Indah), BTKD Panjang Jiwo di Wonorejo Rungkut (Masjid Nurul Islam), tanah di Rungkut Kidul (eks Taksi Metro), tanah di Tenggilis Mejoyo (sebelah Bawaslu, Jalan Rungkut Mejoyo Selatan VII), dan tanah di Penjaringan Sari (Jalan Pandugo Sari XI). “Ada pula sebagian GS 223/S/1991 Balas Klumprik (Hutan Kota) berupa tanah, GS 311/S/1991 Sumurwelut berupa waduk atau bozem, GS 313/S/1991 Sumurwelut berupa lapangan, tanah di Lidah Kulon (Uddin) berupa fasum, tanah di Jalan Mayjen Sungkono Nomor 85 A, dan tanah di Wonorejo depan taxi orange),” beber Ira. Kemudian aset pemkot yang sedang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak adalah tanah pengganti BK3S berupa fasum, lalu ada tanah di Jalan Bulak Kenjeran III (SHP No 4), dan tanah aset berdasarkan SHP No 60 Kelurahan Sumberejo. “Jadi, kami terus didampingi oleh pihak kejaksaan untuk menyelamatkan aset-aset ini. Semoga semuanya bisa segera kembali supaya bisa kita manfaatkan untuk warga Kota Surabaya,” pungkasnya. (bin/gus)

Sumber: