DPO Pencuri HP Gauli Gadis di Bawah Umur

DPO Pencuri HP Gauli Gadis di Bawah Umur

Bangkalan, Memorandum.co.id - Gara-gara tak kuasa mengendalikan hawa nafsu, MS (20), jadi berubah beringas. Bujangan asal Dusun Pong Saba, Desa Pesangrahan, Kecamatan Kwanyar, itu nekad menggauli paksa SR (16), gadis di bawah umur yang masih tetangga Kampungnya. Ibu korban segera melaporkan MS ke Mapolsek Kwanyar. Dalam tempo 7 jam paskakejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek, berhasil membekuk MS. "Tersangka MS ditangkap anggota sekitar pukul 13.30 saat asyik main gitar di sebuah warung tak jauh dari rumahnya,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Sabtu (17/12) . Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dalihnya, MS tak kuasa lagi mengendalikan hawa nafsunya, setiap kali berpapasan dengan SR, gadis bawah umur yang sudah lama disukai MS. "Yaaah.., akhirnya terjadilah kasus perkosaan itu,” tandas AKBP Wiwit. Setelah diusut lebih lanjut, ternyata tersangka MS masuk dalam daftar DPO Polsek Kwanyar, lantaran kasus pencurian HP di musala Dusun Pong Saba, Desa Pesangrahan. "Aksi curat HP di musala inipun juga diakui oleh MS,” ungkap AKBP Wiwit. Didampingi Kasat Reskrim AKP Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Polres Ipda Risna Widayati, Kapolres secara singkat membeberkan kronologis aib yang dialami korban SR. Jelasnya, Selasa (13/12) pukul 05.00, nafsu liar MS yang memang menyukai SR mendadak bergejolak tak terkendali. Bujangan brengsek itupun bergegas ke rumah SR tetangga dekatnya.” Kebetulan, saat itu nenek korban terlihat sedang berangkat ke pasar,” kata AKBP Wiwit. Saat itulah,MS tidak menyia-nyiakan kesempatan. Dia nekad masuk ke rumah SR dengan cara mencongkel jendela. Akhirnya terjadilah kasus rudapaksa itu. SR yang tengah tidur lelap di kamar langsung dibekap dan diancam agar diam dan tidak berteriak. Tak pelak lagi, korban SR hanya bisa pasrah mnerima kelakukan biadab pria pengangguran yang hanya jebolan SD itu. ”Akibat perbuatannya, tersangka MS akan dijerat dengan pasal 285 KUHP,” pungkas AKBP Wiwit. (ras/gus)

Sumber: