Satlantas Polres Lamongan Sosialisasikan SIM Sementara
Lamongan, memorandum.co.id - Karena adanya blanko material surat izin mengemudi (SIM) pengganti dari Korlantas Polri, Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno memberikan sosialisasi kepada masyarakat, Jumat (16/12). Kasat Lantas Polres Lamongan mengatakan, blanko SIM Sementara ini karena adanya pembaruan material SIM dari Korlantas Polri. Nantinya akan ada pembaharuan dan pemutakhiran SIM dengan material yang baru dilengkapi dengan barcode. "Bagi pemohon SIM baru dan perpanjang akan diberi blanko sementara karena ada pembaharuan dan pemutakhiran SIM yang ada barcode pada SIM dengan material baru yang akan disiapkan Korlantas Polri nantinya, pengganti sementara ini sah dan legal," jelasnya. Dalam surat tanda bukti SIM sementara telah dicantumkan nomor registrasi pemohon. Serta, disiapkan nomor call center satlantas polres Lamongan apabila ada pertanyaan dari masyarakat. "Kami siapkan call center sebagai sarana komunikasi masyarakat pemohon SIM apabila ada pertanyaan terkait blangko SIM sementara dengan nomor +62 812-1661-1741," terangnya. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan blangko pengganti ini karena menjadi bukti kompetensi mengemudi yang sah. Tidak ada bedanya perlakuan antara SIM dengan tanda bukti SIM sementara.(dri/har)
Sumber: