Kelompok Atoilah Gugat Sebesar Rp146 M

Kelompok Atoilah Gugat Sebesar Rp146 M

Malang, Memorandum.co.id -  Gugatan yang dilayangkan oleh kelompok Atoilah melalui kuasa hukumnya Wasis Siswoyo atas tragedi Kanjuruhan sudah menjalani sidang kedua. Agenda sidang tersebut sebenarnya pemenuhan kelengkapan adminstrasi persidangan, namun sayang sidang ditunda dan diagendakan pada tanggal 5 Januari 2023 nanti. Kuasa hukum Atoilah, Wasis Siswoyo menyampaikan adanya penundaan sidang. “Sidang ditunda hingga nanti tanggal 5 Januari 2023, karena tergugat 5 dari perwakilan Panglima TNI tidak hadir,” terangnya, Kamis (15/12/2022). Gugatan class action nomor: 204/ Pdt.G/2022/PN-Kpn yang dilayangkan pada tergugat, yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panpel pertandingan Arema vs Persebaya, Bupati Malang, Kapolri dan dan Panglima TNI. Agenda sidang yang paling utama adalah menuntut semua pihak yang terlibat dalam pertandingan tanggal 1 Oktober 2022 lalu, antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Pascalaga tersebut terjadi tragedi Kanjuruhan yang menelan korban sebanyak 135 jiwa. “Tuntutan yang kami layangkan ini mewakili semua suporter Aremania yang saat itu menyaksikan langsung dan jadi korban,” kata Wasis. Sejak kejadian itu, lanjut Wasis belum ada pihak yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Apabila gugatan ini akan dikabulkan otomatis akan ada pihak yang bertanggungjawab sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Disitu kami melayangkan gugatan materiil immateriel sebesar Rp146 milyar, yang besarannya bervariasi, korban meninggal mendapatkan Rp100 juta, luka berat dan ringan sebesar Rp50 juta, sedang bagi mereka yang selamat akan menerima sesuai pembelian tiket yang mereka beli,” jelas Wasis. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Immanuel Amin memberi putusan sidang akan dilanjutkan lagi nanti pada 5 Januari 2023. Pasalnya, untuk memenuhi administrasi pemenuhan persidangan salah satu tergugat tidak hadir. Saat ditanya terkait alat bukti untuk menggugat, pihak Atoilah menyatakan menggunakan alat bukti yang sudah ada, jadi tidak ada penambahan alat bukti. Sedangkan untuk pelanggaran Hak Asasi Manuasia (HAM), pihak Atoilah tidak mau masuk pada ranah tersebut, karena yang dilakukan murni menggugat terkait pelanggaran hukum yang dilakukan secara bersama pada saat pertandingan berlangsung saat itu. “Dalam gugatan itu PSSI juga sebagai turut tergugat, saat itu merupakan pertandingan sepak bola,” tegas Wasis. (kid/ari)

Sumber: