Sidang Penistaan Agama, Terdakwa Minta Sidang Tatap Muka

Sidang Penistaan Agama, Terdakwa Minta Sidang Tatap Muka

Gresik, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara penistaan agama kembali digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (15/12/2022). Hasilnya, agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda pekan depan. Penundaan ini dikarenakan penasihat hukum keempat terdakwa, Amrozi Surya Putra, belum menyelesaikan berkas eksepsi untuk dibacakan. "Karena penunjukkan saya sebagai penasihat hukum baru kemarin, dan belum menerima berkas dakwaan. Sehingga mohon izin yang mulia sidang ditunda hingga pekan depan. Kami akan menggunakan hak untuk menyampaikan eksepsi," kata Amrozi. Sidang yang diketuai majelis hakim M Fatkur Rochman itu diikuti seluruh terdakwa, JPU dan penasihat hukum secara online. Terdakwa yakni Nur Hudi Didin Arianto (Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem), Saiful Arif, Saiful Fuad alias Arif Syaifullah dan Sutrisno alias Krisna. Usai menyampaikan permohonan penundaan sidang, menariknya penasihat hukum terdakwa mengusulkan persidangan offline atau tatap muka pada persidangan selanjutnya. Termasuk mengusulkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada para terdakwa. Sidang offline tersebut dimaksudkan untuk membuat fakta - fakta persidangan semakin jelas. Menghindari terjadinya kendala atau trouble. "Guna keperluan pembuktian dan memperjelas fakta-fakta persidangan nanti," imbuh Amrozi Surya Putra. Berbeda dengan penasihat hukum. JPU Danu Bagus Pradana keberatan jika harus menghadirkan terdakwa ke persidangan. Namun pihaknya mengusulkan saksi, penasihat hukum dan JPU datang ke persidangan saat agenda keterangn saksi, pembuktian hingga putusan. "Seluruh terdakwa tetap berada di Rutan Banjarsari. Kami keberatan untuk menghadirkan terdakwa di ruang persidangan karena dari pihak Rutan tidak bisa mengeluarkan tahanan," papar Danu Bagus Pradana. Dua usulan itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Yang jelas, sidang akan dibuka dan terbuka untuk umum. "Agenda persidangan juga masih sama. Namun, jika Minggu depan (Kamis 22/12/2022) juga tidak menyampaikan hak eksepsi, kami anggap terdakwa tidak menggunakan haknya," tegas Hakim Ketua M Fatkur Rochman.(and/har)

Sumber: