dBelga Dieksekusi, Sebagian Ruko Dikosongkan Paksa

dBelga Dieksekusi, Sebagian Ruko Dikosongkan Paksa

Tulungagung, memorandum.co.id - Eksekusi pertokoan dunia belanja keluarga (dBelga) di Jalan Agus Salim Tulungagung dilaksanakan, Rabu (14/12/2022). Sejak pagi, puluhan petugas gabungan dari Polres Tulungagung, TNI Kodim 0807, Satpol PP, Pengadilan Negeri Tulungagung, dan sejumlah pihak lainnya sudah bersiap melakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Dari 51 ruko di lokasi tersebut, sebagian besar sudah dalam keadaan kosong. Namun masih ada beberapa yang sengaja digembok sehingga harus dibuka paksa. Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Ricky Fardinand mengatakan, eksekusi paksa dilakukan karena termohon sudah mendapat pemberitahuan sejak Mei 2022 lalu. Tetapi hingga kini, mereka belum juga mengosongkan obyek sengketa. "Sebenarnya kalau termohon melakukan eksekusi sendiri, eksekusi paksa hari ini tidak perlu dilakukan," ujarnya. Ricky menjelaskan, pengosongan dilakukan sesuai dengan hasil persidangan yang dimenangkan Pemkab Tulungagung. Salah satunya yaitu hasil putusan Mahkamah Agung tertanggal 29 Agustus 2018 dengan nomor 1545K/PDT/2018. "Awalnya 36 termohon menyewa gedung ini dan mendapatkan hak guna pakai. Namun sesuai dengan perjanjian awal itu, bangunan ini dibangun di atas tanah pemkab dan digunakan selama jangka waktu tertentu. Kemudian setelah selesai masa sewanya akan dikembalikan lagi kepada pihak pertama, yakni Pemkab Tulungagung," paparnya. Ricky mengungkapkan, secara umum termohon eksekusi sudah mulai mengosongkan ruko yang selama ini disewanya. Namun juga ada salah satu termohon yang menggunakan ruko sebagai tempat ibadah, dan meminta izin menggelar ibadah Natal di lokasi tersebut. Kemudian pihaknya memberikan masukan, agar termohon mematuhi aturan yang ada, dan segera mengosongkan ruko seperti termohon lainnya. "Di sini ada tiga lokasi yang dijadikan tempat ibadah, tapi ada dua yang sudah mengosongkannya. Nah tinggal satu ini yang belum mengosongkan dan kemarin menemui saya. Saya sampaikan agar mentaati aturan dan silahkan beribadah di lokasi lain. Apalagi pengumuman pengosongan ini kan sudah sejak bulan Mei," ungkapnya. Masih menurut Ricky, selain putusan penyerahan obyek kepada pemenang gugatan yakni Pemkab Tulungagung, hal berikutnya yang akan dilaksanakan adalah pelaksanaan putusan lain. Yaitu kewajiban tergugat untuk membayar biaya sewa ruko kepada pemkab selama habis masa sewa hingga perkara ini diputuskan. "Nah untuk keputusan pengadilan soal pembayaran ganti sewa yang senilai lebih dari Rp 23 miliar itu, nanti nunggu dari Pemkab Tulungagung sebagai pemenang dalam kasus gugatan ini," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: