Polsek Jabung Ungkap Curanmor, Terduga Pelaku Pernah Dirawat di RSJ

Polsek Jabung Ungkap Curanmor, Terduga Pelaku Pernah Dirawat di RSJ

Malang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Jabung, Polres Malang, berhasil mengungkap kasus pencurian  motor, Minggu (11/12/2022). Diamankan, FF (36), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian motor Honda Beat milik tetangganya di Dusun Pateguhan, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan pencurian terjadi pada Kamis (8/12/2022) lalu. Waktu itu, korban SI (19), yang masih satu kampung dengan terduga pelaku, meletakkan motor di halaman depan rumahnya, sekitar pukul 18.00. “Diketahuinya, kendaraan tidak berada ditempat, saat akan dimasukkan ke dalam rumah,” terangnya, Senin (12/12/2022). Tak lama, korban mengetahui motornya hilang dari lokasi saat memarkir. Korban langsung melaporkan ke Mapolsek Jabung. Setelah menerima laporan unit Reskrim Polsek Jabung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di TKP dan beberapa keterangan dari saksi, diduga FF sebagai terduga pelaku pencurian. “Berbekal data yang dikantongi serta mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumahnya, Minggu (11/12/2022) pagi,” kata Taufik. Polisi juga menyita barang bukti berupa  motor milik korban yang ditemukan di dalam rumah terduga pelaku. Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Taufik menjelaskan saat ini penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku, termasuk informasi dari keluarga yang mengatakan bahwa  terduga pelaku pernah dirawat di RSJ DR Radjiman Wediodiningrat Lawang. Menurutnya, pembuktian secara medis harus dilakukan mengingat dalam hukum disamping syarat-syarat objektif melakukan tindak pidana, harus dipenuhi pula syarat-syarat subjektif atau syarat-syarat mental untuk dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhkan pidana kepadanya. “Orang-orang yang sakit jiwa atau lemah mental tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukannya. Untuk itu dalam waktu dekat petugas akan berkoordinasi dengan pihak RSJ terkait kondisi kejiwaan pelaku,” kata Taufik. (kid/ari)

Sumber: