Ungkap 23 Kasus Narkoba, Polres Lamongan Bekuk 28 Tersangka

Ungkap 23 Kasus Narkoba, Polres Lamongan Bekuk 28 Tersangka

Lamongan, memorandum.co.id - Pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lamongan tidak pernah berhenti. Kerja keras jajaran Polres Lamongan membuahkan hasil. Terbukti, selama 3 bulan (September-November) mampu mengamankan 28 tersangka dengan 23 kasus. Hal itu diungkapkan Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha saat merilis ungkap kasus Narkoba selama 3 bulan didampingi Wakapolres Kompol Akay Fahli, Kasat Resnarkoba AKP Aris Harianto, dan Kasihumas Ipda Anton Krisbyantoro, Selasa (13/12/2022). “Hari ini kita merilis ungkap kasus narkoba selama tiga bulan yaitu periode September, Oktober, dan November tahun 2022 dengan jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 28 dari 23 kasus. Rata-rata kasus yang kita ungkap adalah jenis sabu, obat-obatan keras dan ganja,” beber AKBP Yakhob. Jumlah barang bukti yang diamankan di antaranya sabu 6,24 gram, ganja 17,8 gram, obat keras daftar G jenis pil double L 3.333 butir, obat keras daftar G jenis Trihexypenidi 2.090 butir. Kapolres juga menjelaskan kronologi dan modus operandi, termasuk transaksi serta cara memperoleh barang haram tersebut. "Pengedaran jenis pil ini dibeli dan dipesan lewat aplikasi Shoppe sedangkan ganja komunikasi lewat aplikasi Facebook," jelasnya. Dari 28 tersangka yang diamankan pihak kepolisian ada beberapa pelajar atau mahasiswa di dalamnya. Bahkan, seorang fotografer pun menggunakan barang terlarang ini. “Yang kita rilis sekarang adalah pengedar dan pemakai hanya satu orang,” tambahnya. Tersangka pengedar sabu sabu dikenakan pasal 114 ayat (1) pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, subs pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara tersangka pengedar Pil Double L dikenakan pasal 196 subs pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Sedangkan pelaku pemakai ganja kita kenakan pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” lanjutnya. Upaya maksimal jajaran Polres Lamongan ini dilakukan salah satunya dengan berkoordinasi bersama BNK. Selain itu, anggota juga telah disebar ke seluruh pelosok wilayah yang sulit dijangkau. “Mari bersama-sama menjaga anak cucu kita dari dampak buruk narkoba. Jaman semakin maju, covid-19 sudah mulai reda dan peredaran akan semakin marak lagi, maka dari itu bukan hanya pihak kepolisian akan tetapi harus ada kerja sama juga dari masyarakat,” tutupnya.(dri/har)

Sumber: