HMI Pamekasan Demo Iuran BPJS Naik
Pamekasan, Memorandum.co.id - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan menggelar demonstrasi di kantor DPRD Pamekasan. Mereka memprotes iuan BPJS yang naik sangat tinggi. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 24 Oktober 2019. Massa aksi pertama kali berkumpul di area Monumen Arek Lancor, dan bergerak menuju kantor DPRD Pamekasan dengan membawa sejumlah poster kecaman terhadap kebijakan presiden berkaitan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sejumlah massa sempat bersitegang dengan aparat kepolisian Polres Pamekasan, karena aktifis HMI memaksa masuk kantor DPRD Pamekasan. Namun polisi yang berjaga tidak memperbolehkannya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Setelah melalui diskusi yang cukup alot, akhirnya mahasiswa sepakat tidak masuk halaman DPRD Pamekasan, namun polisi diminta untuk mendatangkan sejumlah pihak berkaitan dengan tuntutan mereka. Tak berselang lama, sejumlah massa ditemui oleh ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman dan sejumlah anggota, Sekretaris Daerah (Sekda) Totok Hartono, dan perwakilan BPJS Madura Eko Kesdu. Di depan puluhan aktifis HMI, Fathorrahman secara tegas siap menampung aspirasi Mahasiswa. “Kami akan bicarakan di internal DPRD Pamekasan, karena harus ada keputusan bersama,” tegasnya. Sementara H Ir Totok Hartono, Sekda Pamekasan, mengaku tidak bisa memberikan pernyataan, sebab sebagai pelaksana pemerintah pihaknya harus mengikuti aturan yang ada. “Kita sebagai penyelenggara pemerintah di daerah tidak bisa memberikan pernyataan,” ujarnya. Eko D Kesdu, Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara tidak bisa berbuat apa-apa. “Perpres itu terbitan dari negara, atau Peraturan Pemerintah, jadi kami hanya penyelenggara,” ujarnya singkat. Pihak aksi berharap agar apa yang mereka harapkan demi kepentingan rakyat banyak pemerintah dapat memberikan hal positif bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia kasihan rakyat iuran BPJS jika naik.(sjk/sr)
Sumber: