Lolos Tes Tulis, 46 Calon PPK KPU Kota Mojokerto Ikuti Wawancara

Lolos Tes Tulis, 46 Calon PPK KPU Kota Mojokerto Ikuti Wawancara

Mojokerto, Memorandum.co.id - Rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Mojokerto memasuki tahap wawancara. Tes wawancara yang digelar secara bergelombang pada Minggu sampai Selasa (11-13/12/2022) diikuti 46 peserta. Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Mojokerto Muhammad Awaludin  Zahroni  mengatakan bahwa hasil seleksi test tulis PPK di Kota Mojokerto untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertuang dalam surat penetapan Nomor: 166/PP.04.1-Pu/3576/2022. Hal itu berdasar Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Mojokerto Nomor 246/PK.01- BA/3576/2022 tanggal 7 Desember 2022. “KPU Kota Mojokerto mengundang calon anggota panitia pemilihan kecamatan yang dinyatakan lulus  seleksi test tulis untuk hadir dalam tes wawancara,” kata Zahroni, Senin (12/12) Lebih lanjut dikatakannya,  jadwal wawancara dilaksanakan selama tiga hari mulai Minggu sampai Selasa (11-13 Desember) di Kantor KPU Kota Mojokerto, Jalan Pahlawan No. 11 Mojokerto. Adapun jumlah calon yang akan mengikuti tes ini meliputi 15 orang dari Kecamatan Kranggan, 16 kandidat dari Kecamatan Magersari dan 15 peserta dari Kecamatan Prajurit Kulon. “Jadwalnya per kecamatan sehari, Rincian jadwal dan identitas para calon yang lolos tes tertulis bisa dilihat di website resmi KPU Kota Mojokerto, https://kota-mojokerto.kpu.go.id) , " terangnya. Terkait materi wawancara, ada empat aspek yang akan digali oleh tim seleksi kepada calon PPK. Yakni tentang pengetahuan kepemiluan; komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; rekam jejak calon anggota PPK; dan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Soal rekam jejak, Zahroni menyatakan, KPU juga melakukan verifikasi secara terbuka. Artinya, lembaga penyelenggara pemilu meminta masyarakat untuk ikut memantau nama-nama calon PPK yang lolos tes tertulis untuk kemudian dapat memberikan saran dan masukan kepada panitia seleksi Helpdesk Pembentukan Badan Adhoc KPU Kota Mojokerto. “Seluruh masyarakat Kota Mojokerto diharapkan dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap rekam jejak Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimaksud, yang disampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas diri yang masih berlaku,” jelasnya. Masyarakat dapat menyampaikan saran dan masukan melalui email [email protected] atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Mojokerto, padai jam kerja, pukul 08.00–16.00 WIB, Tutupnya. (war)

Sumber: