Jadikan Warkop untuk Transaksi Narkoba, 2 Pengedar SS Ini Diringkus
Surabaya, memorandum.co.id - Warung kopi (warkop) kini menjadi ladang strategis bagi pengedar menjaring pembeli dan transaksi narkoba. Terbukti, setelah anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus dua pengedar sabu-sabu (SS) di warkop kawasan Sawapulo, Perak, Semampir. Kedua pengedar yang ditangkap dan kini meringkus di tahanan Mapolrestabes Surabaya, yakni Angga (22) dan Rahmad (29), keduanya warga Sawapulo. Petugas juga menggeledah dompetnya dan ditemukan barang bukti serbuk kristal siap edar. Temuan itu, polisi pun tanpa ampun langsung menggiring keduanya ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. "Sewaktu ditangkap anggota, kedua tersangka sedang menunggu pembeli di warkop," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri,Jumat (9/12). Penangkapan tersangka ini bermula ketika polisi mendapat informasi akan ada transaksi sabu di kawasan Sawah Pulo, Surabaya. Polisi menyelidiki dan menunggu tersangka di sekitar warkop yang sering digunakan transaksi. Ketika melihat keduanya, polisi langsung meringkus tersangka. Selanjutnya, membawanya kedua tersangka berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. "Kami gerebek tersangka di warkop itu. Ini kami masih kembangkan pengedarnya," tandas Daniel. Di hadapan penyidik, kedua tersangka Agus dan Rahmad AA d menjual sabu eceran kepada teman-temannya di warkop seharga Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per poket. "Saya sudah jualan sejak 1 bulan yang lalu di warung kopi Jalan Sawah Pulo Surabaya," kata AA dan RD kepada petugas. Kedua tersangka berterus terang sabu milik Irul (DPO), temannya. Kemudian menyuruhnya untuk menjual dengan iming-iming komisi. "Saya mendapatkan imbalan sebesar Rp 300 ribu," terangnya. (rio)
Sumber: