Tim Saber Pungli Jember Duduk Bareng Kepala Sekolah

Tim Saber Pungli Jember Duduk Bareng Kepala Sekolah

Jember, Memorandum.co.id - Untuk meminimalisir pungutan liar secara efektif dan efisien dalam upaya membangun Pemerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan mendukung keterbukaan akses, layanan dan informasi untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pendidika Kabupaten Jember. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pemerintah Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli di Linkungan Dinas Pendidikan dengan sasaran peserta adalah Kepala SD dan SMP Negeri/Swasta SMA/SMK se-Kabupaten Jember di Aula PB. Sudirman Pemkab Jember, Kamis (8/12/2022). Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kapten Inf M Hari Yuwono menyampaikan, Satgas Saber Pungli tingkat kabupaten melibatkan berbagai unsur, antara lain Inspektorat, Kodim, Polres, Kejaksaan dan lainnya. Tim satgas ini bekerjasama, kolaborasi dan bersinergi dalam melakukan komitmen pemberantasan dan pencegahan pungli di Kabupaten Jember diberbagai sektor, termasuk sekolah. "Fungsinya, untuk mencegah pungli di linkungan sekolah, terlebih peran pendidikan sangat vital dalam membentuk generasi penerus bangsa." kata Pasi Intel Kodim 0824/Jember. Sosialisasi Saber Pungli tersebut merupakan cara untuk menyadarkan masyarakat terutama di dunia pendidikan yang hingga saat ini masih banyak terjadi pungli. "Sosialisasi Saber Pungli yang dilakukan ini adalah cara untuk menyadarkan masyarakat kita bahwa, pungutan-pungutan terutama di sekolah-sekolah yang tidak memiliki dasar hukumnya harus segera dihentikan," kata Kapten Inf M Hari Yuwono. Pasi Intel mengatakan dalam mencegah Pungli pihak sekolah dan masyarakat harus menyamakan persepsi agar program dan kegiatan pendidikan tidak mengandung unsur pungli. Maraknya dugaan pungli disekolah dikarenakan adanya kesalahpahaman antara pihak sekolah, komite sekolah dengan orang tua siswa. "Sah-sah saja pihak sekolah meminta partisipasi masyarakat dalam kegiatan, hal ini sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan, " bebernya. Masih terang Hari Yuwono. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi yang namanya bantuan atau sumbangan itu gak boleh dipaksa harus sukarela dan tidak ditentukan," ujarnya. Kapten Inf M Hari Yuwono berharap dengan adanya sosialisasi ini, para peserta dapat lebih memahami tentang batasan pungli, serta sanksi hukum yang menjadi konsekuensinya. "Harapan kami, para peserta dapat mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait pungli dan berkomitmen bersama untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, dan pungutan yang ada tidak enggak aneh-aneh, jadi dunia pendidikan itu benar-benar berjalan normal sesuai dengan aturan,"harapnya. Dandim 0824 Jember, Letkol Inf Batara C Pangaribuan, menuturkan bahwa faktor penyebab pungli secara umum antara lain penyalahgunaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, faktor budaya atau kultural, faktor terbatasnya SDM dan lemahnya sistem pengawasan atau kontroling. "Dengan adanya sosialisasi ini dititik beratkan kegiatan preventif dengan bentuk kegiatan yang banyak upaya pencegahan atau meminimalisir terjadinya pungli. Diharapkan para peserta paham dan jangan sampai melakukan kegiatan yang melanggar hukum sehingga dilakukan pidana hukum," tuturnya. (edy)

Sumber: