UMK Surabaya Rp 4,52 Juta, Wawali Surabaya: Bisa Bikin Adem Pekerja
Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023. Hal ini tertuang melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jatim Tahun 2023. Disebutkan, upah tertinggi masih ada di Surabaya Raya, namun kenaikannya tidak signifikan. Hanya sekitar 3,5% atau Rp 150.000. Misalnya, Kota Surabaya dari Rp 4.375.479 di tahun 2022 lalu menjadi Rp 4.525.479,19 di 2023. Kemudian Gresik dari Rp 4.372.030,51 naik Rp 150.000 menjadi Rp 4.522.030. Lalu UMK Sidoarjo dari Rp 4.368.581 menjadi Rp 4.518.581,85 di tahun depan. Sedangkan wilayah dengan UMK terendah ada di Madura. Yakni, Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27 dan Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03. Merespons hal ini, Wakil Wali (wawali) Kota Surabaya Armuji berharap dengan diumumkannya UMK tersebut dapat membangkitkan gairah ekonomi dan menguatkan daya beli masyarakat. "Kenaikan UMK di Surabaya sebesar Rp 150.000 atau 3,42 persen. Ini diharapkan mampu membuat adem bagi para pekerja dan dunia usaha," kata Armuji, Kamis (8/12/2022). Selain itu, wawali yang karib disapa Cak Ji ini juga berharap, dengan kenaikan UMK ini dapat membuat masyarakat lebih bijak dalam penggunaan uang. Digunakan untuk kepentingan produktif dibanding hal-hal konsumtif. Dengan begitu dapat membuat siklus perputaran uang menjadi sehat. "Tentu melalui berbagai macam pertimbangan dengan mendengarkan kemampuan dari dunia usaha dan kebutuhan rekan-rekan pekerja, supaya sama-sama berjalannya," tandasnya. Selain itu, Cak Ji juga mengajak agar semua pihak mampu menjaga iklim usaha yang sejuk di Kota Surabaya antara pekerja, dunia usaha, dan pasar, sehingga turut berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (bin)
Sumber: