Bawa Kabur Mobil Teman, Warga Jakarta Ditangkap Polisi
Malang, memorandum.co.id - YS (49) ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pakis, Rabu (7/12/2022) dini hari. YS ditangkap atas laporan AM (49), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan YS dilaporkan karena telah diduga menggelapkan mobil. “Tersangka YS dilaporkan karena membawa kabur mobil milik korban,” terangnya, Kamis (8/12/2022). Taufik mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan AM (49) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang merasa dirugikan oleh YS, pada 28 November 2022. Tersangka berhasil mengelabui dan membawa lari mobil milik korban. Menurut keterangan korban, awalnya AM dan YS yang sebelumnya sudah saling kenal dan berkendara menggunakan mobil Honda Jazz milik AM, dengan posisi YS di kursi pengemudi. Tak lama kemudian, di tengah jalan, YS menyuruh AM turun ke minimarket dengan alasan minta tolong diambilkan uang di mesin ATM. “Modusnya dengan berpura-pura minta tolong untuk diambilkan uang di ATM, terus membawa kabur barang milik korbannya,” kata Taufik. Tanpa curiga, AM kemudian turun dan membawa kartu ATM yang diberikan YS kemudian masuk ke dalam minimarket yang terdapat mesin ATM. Ternyata, saldo kartu ATM yang diberikan kosong. Ketika AM kembali menuju kendaraan, YS sudah kabur membawa lari mobil miliknya beserta tas yang berisi dompet, STNK dan BPKB. Menanggapi laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakan di Dusun Baran, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. “Alamat asal tersangka di Cakung, Jakarta Timur. Namun berpindah-pindah, hingga kita temukan keberadaannya di Poncokusumo, Rabu (7/12/2022) jam 01.30 WIB,” jelas Taufik. Kini, tersangka dan ditahan di Polsek Pakis, dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (kid/ari)
Sumber: