Senapati Nusantara Desak Pemerintah Tetapkan Hari Keris Nasional
Kediri, memorandum.co.id - Keris Indonesia telah diakui oleh UNESCO sebagai karya agung budaya dunia pada 25 November 2005, yang kemudian terinskripsi dalam Representative List of Humanity UNESCO pada 2008. Pengakuan keris Indonesia oleh UNESCO tersebut, memiliki dampak yang luas terhadap budaya perkerisan di Indonesia.
“Salah satu dorongan yang mengemuka untuk mengoptimalkan upaya pelestarian keris Indonesia adalah dengan menetapkan Hari Keris Nasional pada 25 November. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian dari Pusat Penelitian Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Litbang Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara. Kita telah mengusulkan itu sejak Mei 2018 yang lalu. Bahkan sejak awal 2019 usulan kepada presiden sudah masuk di Sekretariat Negara,” kata Imam Mubarok, Ketua Bidang Litbang Senapati Nusantara, Senin (25/10) pagi.
Hari Keris Nasional dipandang dapat menciptakan momentum yang mendorong stakeholder perkerisan untuk selalu melakukan upaya pelestarian Keris Indonesia. Hasil penelitian tersebut juga merekomendasikan bahwa peringatan Hari Keris Nasional dapat diperingati pada 25 November. Tanggal tersebut adalah tanggal dimana Keris Indonesia ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda dunia oleh UNESCO.
“Bahkan kita sudah duduk satu meja dengan Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud) Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Unesco. Kami menggelar diskusi Dampak Pengakuan Keris Indonesia oleh UNESCO dalam Melestarikan Nilai-Nilai Budaya, berdasarkan usulan yang diajukan Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji (Senapati) Nusantara,” tambah Imam Mubarok.
Ditambahkan Imam Mubarok, yang juga Ketua Paguyuban Keris Panji Joyoboyo Kediri bahwa dengan adanya pengukuhan dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.
“Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya pelindungan dan pengembangan Keris Indonesia, dipandang perlu menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Keris Nasional dengan Keputusan Presiden,” pungkasnya. (yud/udi)
Sumber: