Satpol PP Kabupaten Malang & KPPBC-TMC Malang Blusukan ‘Sobo Pasar’ Gempur Rokok Ilegal
Malang, Memorandum.co.id - Memberantas peredaran rokok ilegal bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dan kantor bea cukai, namun perlu adanya dukungan stakeholder, terutama masyarakat secara menyeluruh. Untuk mengotimalkan gerakan Gempur Rokok Ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melalui Kabid Penegak Perundang-undangan bersama Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Time Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang melakukan kegiatan “Sobo Pasar’ untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, di kawasan Pasar Kecamatan Wagir dan Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (6/12/2022). Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menyampaikan kegiatan ini untuk menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai. “Sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai kali ini sasarannya masyarakat di Kecamatan Wagir dan Pakisaji,” katanya, Selasa (6/12/2022). Dalam kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Malang mengajak pedagang serta pengunjung Pasar Wagir dan Pakisaji, Kabupaten Malang. Harapannya, masyarakat akan lebih banyak yang mengetahui aturan cukai sehingga dapat menyukseskan gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’. Firmando menyampaikan dengan semakin banyaknya peredaran rokok illegal maka akan merugikan pendapatan negara yang berdampak pada pembangunan. Untuk itu, dioptimalkan upaya untuk menekan dan memberantas peredaran rokok illegal. Salah satunya dengan cara memberikan pemahaman pada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal. “Paling utama adalah keberanian masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya pada petugas,” jelas Firmando. Firmando mengatakan bekerjasama dengan kantor Bea Cukai Malang ini untuk memberikan wawasan pada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok putihan (ilegal) serta meghimbau pada pedagang pasar agar tidak menjual rokok putihan. “Karena yang rugi nantinya mereka sendiri, pembangunan infrastruktur terhambat, jika ada operasi dagangan mereka dibawa petugas,” terang Firmando. Sementara itu, petugas KPPBC-TMC Malang Whendy Dwi memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang pita palsu dan teknik mengenalinya. “Ada beberapa macam terkait rokok ilegal yang beredar di masyarakat, mulai tanpa menggunakan pita cukai serta penggunaan pita yang 3 macam, mulai dari bukan peruntukannya, pita bekas dan pita palsu,” jelasnya. Namun untuk masyarakat, secara umum mengenal rokok putihan adalah yang tidak menggunakan atau melekatkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Tetapi untuk mengetahui lebih dalam lagi, perlu adanya alat untuk mengetahuinya. Karena untuk mengetahui hologram dalam pita cukai perlu alat, sementara masyarakat tidak memiliki alat tersebut. “Padahal setiap tahun hologram yang ada didalam pita cukai selalu berganti, hal ini yang tidak dipahami masyarakat,” kata Whendy. Namun, masyarakat tetap harus paham dengan keberadaan pita cukai serta ragam kategori tentang rokok ilegal. Pemerintah sangat perlu dukungan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam program ‘Sobo Pasar’ yang dilakukan Satpol PP ini juga membagikan 50 souvenir bagi pedagang dan pengunjung Pasar Wagir dan Pakisaji. Dalam kegiatan ini personil yang terlibat dari Satpol PP bidang P2D sebanyak 8 orang, bidang Trantibum sejumlah 8 orang dan KPPBC TMC Maklang sejumlah 3 orang. (adv/kid/ari)
Sumber: