Rekayasa Pembelian HP, Supervisor Rugikan Puluhan Juta
Jember, memorandum.co.id - Pria berinisial EP (27), warga Dusun Manis, Desa Laweyan, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria yang sehari-harinya sebagai supervisor CV Gedank Cell wilayah timur meliputi Kecamatan Kraksaan, Besuki, dan Jember ini diduga menggelapkan barang atau uang di tempatnya bekerja. Menurut Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Pianto, terduga pelaku EP berpura- pura pinjam uang ke admin toko untuk membeli barang toko berupa HP. Namun uang itu tak dibelikan HP, tetapi EP menuliskan pada laporan catatan stok barang di tokonya. Modus seperti ini dilakukan EP berulang kali. “Sewaktu ditanya oleh admin dan kepala toko, terduga pelaku EP menjawab bahwa itu semua sudah seizin pemilik CV Gedank Cell. Terduga pelaku EP juga sempat meminjam HP di toko Gedank Cell Kraksaan dan Besuki yang jenis dan tipenya disesuaikan dengan daftar stok di toko Jember sewaktu ada pemeriksaan dari pusat tanpa seizin kepala toko,” bebernya. Sugeng Pianto menambahkan, perbuatan terduga pelaku ini diketahui sendiri oleh pemilik CV saat dilakukan pengecekan kembali barang yang ada di toko sehari setelah ada pemeriksaan dari pusat. “Ternyata barangnya berupa HP tidak ada sebanyak kurang lebih 50 unit dari berbagai merek," imbuhnya. Dari pengakuan tersangka, ternyata HP yang dipinjam dari toko cabang lainnya dikembalikan lagi setelah dilakukan pemeriksaan pertama. Akibat perbuatannya toko mengalami kerugian kurang lebih Rp 96.827.000. Perbuatan EP ini disangkakan oleh polisi dengan pasal 372 Sub 372 KUHP. (edy).
Sumber: