Tahun Depan Dana Kelurahan Rp 500 M Cair, Dewan Dorong Pemkot Siapkan Perwali

Tahun Depan Dana Kelurahan Rp 500 M Cair, Dewan Dorong Pemkot Siapkan Perwali

Surabaya, memorandum.co.id - Tahun depan, anggaran  kelurahan  sebesar Rp 500 miliar bakal cair. Agar tidak terjadi salah penggunaan di tingkat bawah,  Pemkot Surabaya didorong untuk segera membuat peraturan  wali kota (perwali). Anggora Komisi A DPRD Surabaya M Machmud mengatakan, perwali ini sangat penting agar tidak terjadi salah persepsi di lapangan. Jika ini terjadi akan menjadi masalah hukum di belakang hari.        “Jadi pemkot harus segera membuat perwali. Ini penting karena perwali ini mengatur hal-hal yang lebih teknis meski sudah ada payung hukum yaitu Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Kelurahan,”  ungkap politisi Partai Demokrat. Dia menambahkan  anggaran kelurahan ini sendiri mengacu kepada rencana anggaran kerja (RAK) kecamatan yang berdasarkan hasil musrenbang (musyawarah rencana pembangunan) kecamatan. Dari situ tertera kegiatan pembangunan  yang akan dilakukan di kelurahan. “Jenis kegiatan ini bisa berupa pembangunan saluran hingga pavingisasi,” ungkap dia. Yang menjadi masalah nanti, lanjut Machmud, soal badan  pengawas anggaran kelurahan. Sebab,  hingga sekarang ini belum ada lembaga yang mengawasi pencairan hingga pelaksanaan proyek pembangunan di kampung-kampung. Sebagai bentuk pertanggungjawaban komisi A yang telah meloloskan anggaran kelurahan, maka pihaknya siap mengawasi. “Kami siap menjadi semacam badan pengawas dan ini sebagai implementasi fungsi dewan sebagai kontroling,” tegas dia. Sementara Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, pihaknya sedang menggodok perwali tentang dana kelurahan. Dalam waktu dekat ini perwali tersebut  akan tuntas. Machmud menegaskan,  dalam perwali ini mengatur  mekanisme pelaksanaan di lapangan. Tujuannya agar lebih terarah. “Dalam perwali ini mengatur jenis kegiatan pembangunan yang bisa menggunakan dana kelurahan,” ungkap dia. Disinggung soal mekanisme pencairan anggaran dana kelurahan, ternyata tidak langsung ke kelurahan. Anggaran tersebut masuk terlebih dahulu ke kecamatan, karena kecamatan itu setingkat OPD. “Pencairan ke kelurahan berdasarkan kegiatan yang ada di sana,” kata dia. Dana kelurahan sesuai yang digedok DPRD Surabaya sekitar  Rp 500 miliar. Dengan jumlah 154 kelurahan, maka setiap kelurahan diperkirakan mendapatkan dana kelurahan sekitar Rp 3,2 miliar. (udi/dhi)  

Sumber: