Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Polres Malang Mulai Periksa Saksi

Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Polres Malang Mulai Periksa Saksi

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra. Malang, memorandum.co.id - Pembongkaran sarana prasarana (sarpras) Stadion Kanjuruhan Senin (28/11/2022), kini ditindaklanjuti Polres Malang. Penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi yang mengetahui atau ikut terlibat dalam pembongkaran tersebut. Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra menyampaikan saksi sudah dimintai keterangan. “Kita sudah mulai melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi, untuk tahap awal dimulai dari para staf Dispora (Dinas Kepemudaan dan Olahraga, red) dan kita melakukan di kantor Dispora,” terangnya, Jumat (2/12/2022). Pendalaman yang dilakukan Satreskrim Polres Malang mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan meminta keterangan terhadap beberapa orang staf Dispora Kabupaten Malang. Selanjutnya dapat mengetahui pelaku dibalik pembongkaran pagar pembatas yang ada di dalam Stadion Kanjuruhan. Stadion Kanjuruhan ini bagian dalam masih sebagai alat bukti terkait kasus tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 hingga menelan korban jiwa sebanyak 135 orang. “Polres bisa melakukan proses penyelidikan tanpa adanya pengaduan dari Pemkab Malang,” jelas Iptu Wahyu Rizky Saputra. Dikatakan, yang telah dilakukan oleh oknum tersebut telah merusak alat bukti dalam suatu perkara itu sudah masuk dalam ranah pidana. Oknum pelaku dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan terkait pengrusakan barang negara juga ada sanksinya. “Juga untuk mengetahui apa modus mereka dengan melakukan pembongkaran sarpras Stadion Kanjuruhan,” ujar Wahyu. Terpisah, Plt Kepala Dispora Kab Malang Nurcahyo mengungkapkan Pemkab Malang telah berkirim surat laporan pada Polres Malang atas terjadinya pengrusakan barang negara. “Kemarin malam surat laporan sudah kami kirimkan ke Polres Malang, atas terjadi pembongkaran sarana yang ada di dalam Stadion Kanjuruhan,” ujar Nurcahyo. Dispora sebagai pengelola Stadion Kanjuruhan terkejut ketika tiba-tiba banyak tenaga kerja dari luar yang melakukan pembongkaran sarana prasarana Stadion Kanjuruhan. Pihak Dispora tidak pernah dan juga tidak ada surat keluar untuk melakukan pembongkaran. Asisten II Pemkab itu mengutarakan Dispora sepenuhnya menyerahkan pada Polres Malang atas kasus pembongkaran tersebut. Karena apa yang telah dilakukan para pekerja itu menimbulkan kerusakan terhadap barang negara yang dipercayakan pada dispora. “Begitu saya terima laporan dari kabid sarpras, langsung saya suruh tanya suratnya, jika tidak ada hentikan, maka dari itu sepenuhnya kami serahkan pada Polres untuk memprosesnya,” tutur Nurcahyo. (kid/ari)

Sumber: