Dukung Program Gubernur Jatim, Pemkab Madiun Lepas Pasung ODGJ

Dukung Program Gubernur Jatim, Pemkab Madiun Lepas Pasung ODGJ

Madiun, Memorandum.co.id - Sebanyak empat ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) terpasung dilepaskan oleh tim Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun untuk dilakukan rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, Kamis (1/12/2022). Mereka adalah Tasmin (44) warga Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Agung Wijaya (32) Desa Ngetrep Kecamatan Jiwan, Aris Dwi Antoro (33) Desa Sirapan, Kecamatan Madiun dan Yateno (42) warga Gemarang. Dinsos Kabupaten Madiun bersama dengan Dinsos Provinsi Jatim, Dinas Kesehatan, Babisa, Bhabinkamtibmas beserta tim medis RSJ Menur membuka kunci gembok yang digunakan untuk memasung selama beberapa tahun belakangan. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Nur Rosyid Anang Kusuma mengatakan, upaya pemasungan yang dilakukan pihak keluarga lantaran para klien dirasa sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan keluarga dan tetangga karena sering mengamuk. "Empat orang prioritas karena kondisi lebih parah dan menjadi perhatian khusus dibanding yang lain karena dianggap membahayakan sering ngamuk, memecahkan kaca," katanya. Pembebasan pasung kali ini, merupakan salah satu upaya Pemkab Madiun untuk menyembuhkan klien agar bisa melakukan fungsi sosial secara wajar. Pun, sebagai implementasi program prioritas Gubernur Jatim untuk mewujudkan Jawa Timur bebas pasung. "Dibawa ke RSJ Menur dalam rangka rehabilitasi medis untuk mendapatkan pengobatan sekitar 21 hari, bisa lebih," ujarnya. Sementara itu, berdasarkan data Dinas Sosial setempat, di Kabupaten Madiun sebelumnya terdapat 19 ODGJ terpasung, 5 diantaranya telah dibebaskan, 4 dibebaskan kali ini dan 10 lainnya akan dilakukan secara bertahap lantaran fasilitas RSJ sendiri tidak mumpuni jika dilakukan pembebasan secara bersamaan. Terpisah, Kepala Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Dinsos Provinsi Jatim, Roni Gunawan mengatakan, empat ODGJ pasung yang telah dibebaskan bakal menjalani rehabilitasi medis di RSJ Menur Surabaya selama 21 hari sampai satu bulan tergantung tingkat keparahan klien. Berdasarkan assesment awal, ada dua klien dengan tingkat keparahan cukup tinggi menjadi prioritas rehabilitasi. Mereka cenderung agresif karena kerap kali memecahkan kaca, memukul tetangga, marah-marah bahkan sampai membacok saudara sendiri. "Paska rehab medis dilakukan assesment klien yang dipulangkan, ketika berpotensi dilakukan rehabilitasi sosial akan di rehabilitasi di UPT Dinsos Provinsi Jatim," katanya. Hingga saat ini, sebanyak 1500 lebih ODGJ terpasung di Provinsi Jawa Timur dari 32 kabupaten/kota telah dibebaskan mulai pencanangan Jatim Bebas Pasung 2014 lalu, tersisa 270 klien yang menjadi target pembebasan selanjutnya. Roni menambahkan, selain keterbatasan ruang perawatan di rumah sakit jiwa, kendala yang dialami petugas dalam pembebasan pasung diantaranya penolakan keluarga utamanya penolakan lingkungan menjadi kendala paling berat. Pasalnya, tak sedikit lingkungan yang menolak klien dikembalikan usai menjalani rehabilitasi medis. "Ketika setelah pembebasan pasung, di rehab, menolak untuk dikembalikan. Ada resistensi dari keluarga dan lingkungan, sehingga kita tidak bisa memastikan tahun sekian Jatim bisa bebas pasung, akan tetap kita lakukan secara bertahap," pungkasnya.(dian/jur)

Sumber: