Pelaku Cabul Diterapkan Hukuman Kebiri
Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan bakal menerapkan hukuman kebiri kepada pelaku cabul. Ini bukan sekadar wacana, sebab dua kasus sebelumnya di Mojokerto dan Surabaya yang barusan divonis semuanya juga diputus kebiri setelah menjalani hukuman pokok. Seperti yang dikatakan Aspidum Kejati Jatim Herry Ahmad Pribadi, bahwa langkah yang dilakukan kejaksaan bisa meminimalisir atau meredam kejahatan asusila. “Masalah kejahatan yang dilakukan ini sangat mengkhawatirkan karena kalau dibiarkan kejahatan seperti ini korbannya banyak. Apalagi korban akan menjadi pelaku lagi,” jelasnya, Minggu (24/11). Lanjut Herry, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk dilihat asas manfaatnya karena hukuman kebiri kalau dilihat dari segi manfaat terpidana tidak ada. “Karena dengan dikebiri, nafsu libido terpidana dikurangi. Dan saya pastikan, hukuman kebiri ini sifatnya bukan permanen karena ada jangka waktunya. Kekhawatiran tentang hal-hal yang selama ini jadi pembicaraan bisa terjawablah,” ujar Herry. Seperti kasus terdakwa Rachmat Slamet Santoso yang divonis 12 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan ditambah kebiri kimia 3 tahun, jelas Herry, bahwa itu seperti vaksin da nada waktunya. “Kalau waktunya habis akan kembali secara normal,” tambah Herry. Disinggung apakah hukuman kebiri tersebut sudah disosialisasikan ke kejari lainnya, Herry menegaskan bahwa hal itu sudah dilakukan Kejati Jatim. “Ya,” pungkas Herry. Seperti diketahui, sebelumnya Muhamad Aris (20), asal Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, terpidana perkosaan anak dikenai pidana tambahan kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam perkara nomor 69/Pid.Sus/2019/PN. Mjk tersebut, Aris diganjar pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan pidana kurungan. Putusan PN Mojokerto dikuatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, 18 Juli 2019. Terdakwa menerima putusan banding tersebut. Aris juga jadi terpidana dalam perkara perkosaan anak dengan di wilayah hukum Kota Mojokerto dengan nomor perkara 65/Pid.Sus/2019/PN. Mjk. Ia diganjar penjara 8 tahun dan denda Rp 100 subsidair enam bulan pidana kurungan. Ia banding ke pengadilan tinggi namun belum ada putusan hukum tetap. (fer/tyo)
Sumber: