Menolak Disuruh Minta Uang, Ibu Angkat Dibunuh

Menolak Disuruh Minta Uang, Ibu Angkat Dibunuh

Malang, memorandum.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menetapkan Rahmat Irwanto alias Iwan (40), warga Jalan Manyar, RT 16/RW 08, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sebagai tersangka pembunuhan. Kepastian status yang bersangkutan sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, Selasa (29/11/22). "Ya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan. Pasal yang kami kenakan, 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," terang kasatreskrim. Ia menambahkan, yang menjadi korban adalah ibu angkatnya sendiri. Yakni, Nanik Suyatni (85), warga Jalan Manyar RT 16/RW 08 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. "Kami menetapkan tersangka, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan sendiri. Selain itu, atas keterangan dari 5 orang saksi yang diperiksa. Bahkan, dari pemeriksaan terhadap kondisi jasad korban sendiri," lanjutnya. Sementara untuk barang bukti, tambah Bayu, salah satunya adalah baju tersangka yang terdapat bercak darah. Disinggung masalah motif pembunuhan, Bayu menyebut, menurut pengakuannya, saat itu tersangka menyuruh korban meminta uang ke keluarganya. Namun, korban tidak mau dan tersangka emosi. "Pengakuannya, ia memukul dan mencekik korban. Hal itu dilakukan, di sekitar kamar mandi dan di dalam rumah. Namun awalnya, tersangka mengaku, jika korban jatuh di kamar mandi," pungkas Bayu. Saat ditanya apakah tersangka kategori orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), Bayu menyebut, hal itu psikolog atau skiater yang bisa memastikan. Sebelumya, korban ditemukan di rumahnya dengan kondisi bagian wajah korban dipenuhi darah segar. Bahkan, sejumlah luka di bagian kepalanya, Kamis (24/11/2022) lalu. Korban tinggal, bersama dengan seorang anak angkatnya yakni Rahmat Irwanto alias Iwan. Pasca kejadian, Iwan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk diperiksa. (edr)

Sumber: