Pesta Miras Jalan Kayoon Dibubarkan Respatti

Pesta Miras Jalan Kayoon Dibubarkan Respatti

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Respon Cepat Tindak (Respatti) Kobra Polrestabes Surabaya mengamankan lima pemuda yang menggelar pesta miras di Jalan Kayoon, Minggu (24/11) dini hari. Mereka adalah Mochamad Argo Rofima (22), warga Desa Kelutan, Kecamatan Nggrogot, Nganjuk; Setiawan (25), warga Wonosari Wetan Gang IA; Barhril Mutaqqin (18), warga Dusun Tanggulrejo, Desa Baleturi, Nganjuk. Dua pemuda lain yang masih di bawah umur masing-masing MN (16), warga Desa Gang Pande, Lumajang, dan DF (16), warga Dusun Jejel, Desa Nggaleh, Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Selain lima pemuda, tim Respatti juga menyita barang bukti tiga botol minuman keras (miras), jenis arak. "Miras tersebut sebagian sudah dikonsumsi oleh lima pemuda tersebut. Beruntung, kami buru-buru mengetahui. Selanjutnya, mereka kami giring ke Mapolrestabes Surabaya guna proses pendataan," kata Kepala Tim Respatti Polrestabes Surabaya Ipda Joko Priyono, Minggu (24/11) pagi. Lebih lanjut, Joko menjelaskan, setelah dimintai keterangan, kelima pemuda tersebut diperbolehkan pulang dengan didampingi keluarga masing-masing. "Namun kami sudah agendakan mereka untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Surabaya," imbuh Joko. Dihadapan penyidik, kelima pemuda tersebut mengaku nekat mengonsumsi minuman haram itu karena kebiasaan. "Sudah biasa kayak gini pak. Memang saya salah karena kami mabuk dimuka umum," kata Argo.(fdn/tyo)

Sumber: