Usai Beli Sabu, Dihadang Polisi di Jalan Gembong

Usai Beli Sabu, Dihadang Polisi di Jalan Gembong

Surabaya, memorandum.co.id - Dua budak sabu gagal menikmati narkoba jenis sabu gegara ditangkap polisi di Jalan Gembong. Mereka adalah Fathul Qomar (26), warga Jalan Sukolilo Baru I, dan Heriono (29), warga Jalan Sulawesi. Akibat perbuatannya itu, keduanya kini mendekam di Mapolsek Benowo. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu poket sabu 0,30 gram dan motor Honda Supra Fit pelat N 2755 WV, yang dijadikan sarana membeli sabu. Ditangkapnya kedua tersangka berawal dari keisengan Fathul yang merencanakan pesta sabu di rumahnya. Keduanya sepakat menggelar pesta sabu, kemudian berangkat ke salah seorang yang mereka kenal untuk membeli barang haram tersebut dengan cara patungan. Mereka patungan bermodal uang Rp 100 ribu dan keduanya bertemu dengan seorang bandar berinisial CAK (DPO), di Jalan Kunti. Seusai barang didapat, mereka langsung menuju rumah Fathul. Apesnya, transaksi kedua tersangka terendus polisi dan memantaunya di Jalan Gembong. Begitu keduanya melintas langsung menghentikan laju motor dan menangkapnya. Saat digeledah petugas ditemukan sabu, mereka pun kemudian dibawa ke Mapolsek Benowo guna proses hukum lebih lanjut. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui niatnya untuk mengisap sabu bersama. "Mereka ini berencana mau pesta di rumah. Belum sampai rumah keduanya kami tangkap duluan,” kata Ipda Jumeno, Minggu (24/11). Fathul Qomar dan Heriono berterus terang membeli ke Cak, di Jalan Kunti. "Saya kenal saat beli di depan gang, alamat rumahnya tidak tahu," kata Fathul. (rio/tyo)

Sumber: