Edarkan SS, 2 Warga Balikpapan Dituntut Seumur Hidup
Malang, memorandum.co.id - Dua terdakwa kasus narkoba, Sukardi (47) dan Jumardi (30), keduanya warga Balikpapan, Kalimantan Timur, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudianto dan Su'udi dalam lanjutan sidang di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (28/11/2022). "Kedua terdakwa, dituntut hukuman seumur hidup. Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU no 35 THN 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut, mengatur bermufakatan mengedarkan narkoba golongan 1," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Kota Malang, Kusbiantoro ditemui usai pelaksanaan sidang, Senin (28/11/22). Para terdakwa itu, lanjut kasi pidum diduga sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan, berupa sabu seberat 19,6 kg. Sementara barang bukti satu unit mobil yang diduga menjadi sarana, dirampas untuk negara. Hingga saat ini, kedua terdakwa harus tetap mendekam di sel Lapas Lowokwaru, sebagai titipan tahanan. Tentunya, sambil menjalani proses sidang selanjutnya. "Untuk agenda sidang selanjutnya, pledoi atau pembelaan dari terdakwa," lanjut kasi pidum. Sebelumnya, kedua terdakwa dibekuk petugas di Jalan S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, (29/05/2022) lalu. Penangkapan keduanya, berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah digeledah, pada terdakwa, kedapatan barang bukti sabu seberat 19,6 kg. (edr)
Sumber: