Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Nakes Geruduk DPRD Jatim

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Nakes Geruduk DPRD Jatim

Surabaya, memorandum.co.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law masih menjadi perdebatan. Kali ini, ratusan tenaga medis dari berbagai ikatan profesi kesehatan di Jawa Timur melakukan aksi di DPRD Jatim, Senin (28/11/2022). Ratusan tenaga medis itu diterima pimpinan DPRD Jatim dan sejumlah anggota. Diantaranya, dua orang Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan Anik Maslachah. Wakil Ketua Komisi E Hikmah Bafaqih dan dua orang anggota yakni Hadi Dediyansah serta Mathur Husyairi. Selain itu, turut hadir anggota DPRD Jatim lainnya, Freddy Poernomo, Ahmad Iwan Zunaih dan Muzammil Syafii. Mereka kompak menyampaikan keberatan dalam audiensi di DPRD Jatim. Ratusan tenaga kesehatan ini memakai pengikat kepala bernada penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law. Ketua Ikatan Dokter Indonesia Jawa Timur (IDI Jatim) Dr dr Sutrisno SpOG(K) menyampaikan, mereka datang ke gedung DPRD Jatim untuk menyuarakan kekhawatiran terkait RUU yang kabarnya telah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR RI. Dr dr Sutrisno SpOG(K) seusai pertemuan mengatakan, pihaknya sebagai organisasi profesi tidak dilibatkan dalam pembahasan naskah akademik terkait RUU Kesehatan Omnibus Law.  Para tenaga kesehatan ini mengaku membaca draf yang muncul di internet. "Dan isinya, pasal demi pasal kami analisis memang luar biasa penuh koreksi," katanya. Dalam draf RUU, terkait profesi yang dikesampingkan. Padahal, lanjutnya, baik dokter, perawat dan seluruh nakes sangat penting untuk menjaga integritas dan etik. "Jika pelayan kesehatan tidak punya etik, sungguh berbahaya," lanjutnya. Di sisi lain, dia juga mengaku khawatir potensi mudah masuknya tenaga kesehatan asing. Belum lagi, konsentrasi peraturan itu sesuai draft yang beredar hampir mayoritas bakal terfokus pada Kementerian Kesehatan. "Tentu saja, menurut saya itu tidak mungkin Kemenkes bisa mengurus semua ini," terangnya. Di Jawa Timur saja, 60 hingga 65 persen rumah sakit adalah swasta. “Dari 20 ribu dokter di Jawa Timur saja yang pegawai negeri itu tidak sampai sepertiga. Artinya, peranan organisasi profesi sangat penting," tambahnya. Para tenaga kesehatan berharap lebih baik regulasi yang telah ada disempurnakan. Lebih lanjut dia berharap nantinya mereka dapat dilibatkan dalam penyusunan regulasi. "Aspirasi ke DPRD Jatim untuk disampaikan ke tingkat pusat," ucapnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mengatakan secara otentik pihaknya memang belum menerima draft RUU tersebut. Sekalipun demikian, Sahat memastikan bakal meneruskan sejumlah aspirasi yang disampaikan nakes di Jawa Timur kepada pemerintah pusat maupun DPR RI. "Tugas kami untuk menerima dan juga mendengarkan aspirasi dan menjadi tugas kami untuk meneruskan berkaitan dengan hal-hal yang menjadi kekhawatiran mereka," kata Sahat. (day)

Sumber: