Evalusi Kinerja BUMD, Belum Semua Untung
Surabaya, memorandum.co.id - Kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari BUMD menjadi evaluasi DPRD Jawa Timur. Karena separuh perusahaan pelat merah di Jatim, ternyata dianggap belum mampu menyetor APBD sesuai target. Hanya PT Bang Pembangunan Daerah Jawa Timur (BankJatim) yang mampu menyetor sesuai melebihi target PAD. Dimana dari modal Rp 1,9 triliun, bankjatim mampu menyetor ke PAD Rp 5,029 triliun. Yohanes Ristu Nugroho anggota Komisi C DPRD Jatim mengatakan, memang secara global setor sejumlah perusahaan plat merah (BUMD) terhadap PAD sudah melebihi kontirbusi PAD. Namun, politisi PDI Perjuangan ini, menyampaikan seluruh BUMD masih memerlukan evaluasi dan fungsi kontrol dari legislatif. “Secara global sudah kembali. Namun dipecah setiap BUMD hanya Bank Jatim yang sudah mampu. Lainnya belum,” tegas Yohanes Ristu Nugroho. Data Komisi C menyebutkan, dana yang disetor PT Perusahaan Daerah Air Bersih dari Rp 125 miliar (penyertaan modal), ternyata baru menyampaikan Rp 29,258 miliar. PT BPR Jatim dari modal yang disampaikan Rp 360 miliar, ternyata baru setor Rp 134 miliar. Sedangkan PT PWU dari modal yang disiapkan sebesar Rp 145,9 miliar, ternyata baru setor Rp 56,9 miliar. Begitu juga dengan PT JGU dari modal Rp 785,6 miliar, ternyata baru setor ke PAD Rp 28,9 miliar. Kondisi yang sama juga disampaikan PT PJU dari Rp 453,8 miliar, baru setor Rp 82,33 miliar, PT Jamkrida dari modal Rp 179,5 miliar, perusahaan ini mampu setor Rp 7,9 miliar. Hanya bank Jatim yang menunjukkan kondisi sehat, dari modal Rp 1,9 triliun, mampu setor Rp 5,029 triliun. Yohanes Ristu Nugroho anggota Komisi C DPRD Jatim. “Perusahaan yang keuntungannya dibawah ideal butuh dievaluasi. Seharunya keuntungan perusahaan di atas bunga bank. “Ini ada perusahaan dari penyertaan modal Rp 785,6 miliar, hanya setor ke PAD pertahun Rp 3,5 miliar,” ujarnya. Dia tidak menampik, keberadaan BUMD selain mendapatkan keuntungan, juga ada fungsi sosial. Namun begitu, tidak semua perusahaan milik Pemprov Jatim, harus berlindung di fungsi sosial, saat legislatif melakukan evaluasi terhadap target PAD. “Ingat modal mereka adalah uang rakyat (APBD), maka harus ada pertanggungjawaban terhadap rakyat,” tutur dia. Ia menyebutkan, fungsi sosial yang ditugaskan pada BPR Jatim untuk mengandeng usaha mikro. BPR Jatim didirikan juga untuk melawan rentenir yang selama ini, menjadi momok rakyat kecil. Demikian juga dengan Jamkrida terdapat fungsi sosial. “Namun jangan selalu berlindung di fungsi sosial, jika di target PAD,” ujar Ristu. Ke depan, lanjut Yohanes Ristu bahwa semua BUMD milik Pemprov Jatim harus diisi jajaran direksi dan komisaris yang betul-betul maksimal mengawal keberlangsungan perusahaan pelat merah tersebut. Sejauh ini, dirinya melihat masih banyak yang tidak idela sebagai sebuah perusahaan. “Harusnya dipacu lebih baik, manajemen dibenahi, sehingga orientasi bisnis dan sosial bisa jalan bareng,” tegasnya. Ia mengingatkan, mengisi posisi di BUMD jangan hanya sekedar menempatkan orang yang dulunya punya jasa atau di pemerintahan. “Idealnya sebuah perusahaan memberikan keuntungan, apalagi modal yang diberikan adalah uang rakyat melalui APBD,” tutup dia. (day)
Sumber: