Hamili Tetangga, Tukang Rosok Dijebloskan Penjara
Tersangka RS (tengah) usai ditangkap polisi. Tulungagung, memorandum.co.id - Polisi menangkap tukang rosok berinisial RS (35), warga Kecamatan /Kabupaten Tulungagung atas laporan tindakan pencabulan terhadap NN (14), tetangganya. "Sudah kami amankan. Sekarang kami tahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Ahad (27/11/2022). Laporan pencabulan ini, kata Iptu Anshori, berawal dari kecurigaan pihak keluarga yang kerap melihat NN menangis, dan beberapa bulan terakhir tidak menstruasi. Setelah didesak ibunya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Korban mengaku kerap diperlakukan tidak senonoh hingga disetubuhi oleh tersangka beberapa kali. "Setelah diperiksakan ternyata korban ini sudah hamil," jelasnya. Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan pendalaman. Hingga kemudian tersangka bisa ditangkap dan diamankan. "Kami lakukan pendalaman dan bisa menangkap tersangka ini tanpa perlawanan," ucapnya. Anshori mengungkapkan, tersangka mengaku mencabuli korban sejak Juli hingga November 2022. Pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali di kamar tersangka. Modus tersangka yaitu meminta korban membelikan rokok. Setelah itu korban diajak masuk ke dalam kamar dan digauli hingga hamil. "Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: