Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras

Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras

Kediri, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (23/11/2022). Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dilakukan dengan cara dibakar, sedang barang bukti berupa senjata tajam, dipotong-potong dengan gergaji besi. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni enam item yaitu narkotika (jenis sabu-sabu) seberat 52,24 gram. Obat keras berupa 109.136 butir pil dobel L. Minuman keras empat jeriken. Barang elektronik berupa lima HP. Senjata tajam satu parang, dan satu pisau. Serta barang lainnya berupa pakaian, tas, topi, korek dan serbuk petasan. "Jadi keseluruhannya ada 63 perkara barang bukti yang dimusnahkan (pada) periode 25 Mei 2022 hingga 15 November 2022," kata Kepala Kejari Kota KediriĀ  Novika Muzairah Rauf. "Sedangkan kami juga mempunyai barang bukti sabu-sabu seberat 3 kg, tapi belum kami musnahkan hari ini, karena perkaranya belum inkracht dan kami masih menunggu penetapan pengadilan untuk memusnahkan barang bukti sabu-sabu tersebut," tuturnya menambahkan Pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota KediriĀ  itu juga dihadiri Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar, dan Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Setiawan, serta undangan lainnya. (mon)    

Sumber: