Jual Wanita Rp 800 Ribu, Lima Tersangka Penyekapan di Gempol Ditangkap
Surabaya, Memorandum.co.id - Lima pelaku penyekapan 19 wanita yang dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah ruko di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan akhirnya ditangkap Subdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim, Senin (21/11). Kelima tersangka yang berhasil diamankan polisi berinisial DG (29) pemilik warkop dan mucikari; RS (30) pemiliki wisma dan mucikari; AD (42) penjaga ruko; CE (26) kasir warkop, dan AS (31) kasir wisma. Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim Kasubdit Renakta AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, ditemukan di antara 19 orang perempuan, terdiri dari 15 orang dewasa dan 4 orang korban ada yang masih di bawah umur di ruko di Gempol. “Petugas mendatangi sebuah ruko di Gempol yang juga digunakan sebagai warkop, dan mendapati delapan perempuan dan empat di antaranya anak di bawah umur, dan seorang penjaga ruko,” kata Hendra. Hendra menuturkan, selain dipekerjakan di warkop tersebut, para korban dieksploitasi oleh pelaku sebagai PSK dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Korban sehari-harinya dilarang keluar ruko dan HP-nya disita. “Untuk 19 para korban sudah beroperasi (dipekerjakan) kurang lebih 1 tahun, dan tidak boleh keluar dari lokasi tersebut, hanya untuk melayani tamu hidung belang saja,” imbuh Hendra. Tidak berhenti di situ, kepolisian pun akhirnya melakukan pengembangan kasus dan menemukan lokasi diduga sebagai wisma di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dari Wisma tersebut, polisi telah mengamankan korban sebanyak 11 perempuan dan satu orang di antaranya anak di bawah umur. “Para korban per satu orang dengan tarif kurang lebih Rp 800 ribu sampai Rp 500 ribu. Jadi per orang pelaku ini mendapatkan Dari hasil mengeksploitasi para korban, tersangka mendapat uang berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” jelas Hendra.(rio)
Sumber: