Pungli PTSL, Kades Kepanjen Divonis 4 Tahun 5 Bulan
Tim penasehat hukum Kades Kepanjen Syaiful Muhammad. Jember, memorandum.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menyidangkan kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Kencong, yang tersandung perkara dugaan pungutan liar pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini memasuki sidang putusan, Jumat (28/11/2022). Ketua majelis hakim, Manambus Pasaribu, menjatuhkan vonis 4 tahun 5 lima bulan penjara kepada Kades Syaiful Muhammad. Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Syaiful Muhammad untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Dewatoro S Poetra menanggapi atas vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, mengaku puas. Menurut dia, vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya (Syaiful Muhammad) lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu enam tahun enam bulan. Vonis majelis hakim mempertimbangkan dari kesaksian-kesaksian dalam BAP banyak yang dipungkiri oleh terdakwa dalam persidangan dan fakta persidangan. Uang yang dipungut itu secara sukarela tidak ada unsur paksaan, yang terungkap dalam fakta persidangan. "Ada satu kesalahan kenapa seorang kades menerima pemberian atau imbalan dari masyarakatnya. Akan tetapi kami puas atas putusan majelis hakim Tipikor Surabaya, di bawah tuntutan JPU dua tahun. "pungkas nya. Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Isa Ulinnuha, melalui telepon selulernya menerangkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pungutan dalam program PTSL di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas. Oleh karena itu majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 5 bulan, dikurangi masa penahanan. "Atas putusan 4 tahun 5 bulan dan denda sebesar 500 juta, kurungan subsider selama 4 bulan oleh majelis hakim terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari. " terang Isa Ulinnuha. (edy)
Sumber: