Jualan Sabu, Sopir Truk Dikeler Polisi

Jualan Sabu, Sopir Truk Dikeler Polisi

Lamongan, memorandum.co.id - Jajaran Polres Lamongan terus menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika. Terbaru, aparat kepolisian membekuk Kartono (41) warga Desa Durenan, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Jombang, Rabu (16/11/2022) siang. Kartono dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Babat Polres Lamongan saat hendak menjajakan narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Kecamatan Babat. Pria yang bekerja sebagai sopir truk itu langsung dikeler ke kantor polisi. Ungkap kasus peredaran narkoba itu bermula dari kring serse Polsek Babat. Saat berada di area Kantor Bank Jatim, petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu. Petugas pun melakukan pemantauan hingga mendapati orang sesuai ciri-ciri yakni Kartono. Benar saja, dari penggeledahan dan interogasi ditemukan satu poket sabu seberat 0,20 gram yang dibungkus grenjeng yang disimpan di dalam saku celana. "Tersangka membeli sabu-sabu dari wilayah Kabupaten Kediri. Kemudian hendak dijual kembali di Kecamatan Babat, Lamongan. Sudah komunikasi untuk transaksi bersama pembeli. Tersangka berhasil dibekuk sebelum transaksi dilakukan," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (17/11/2022). Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,20 gram, satu celana pendek, satu buah HP dan satu unit sepeda motor S 4072 OO. Kartono harus mendekam di Rutan Mapolsek Babat. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan bukan tanaman jenis sabu," pungkas Anton.(and/har)

Sumber: