Rumah Zombi Digerebek, Ditemukan 20 Gram Sabu

Rumah Zombi Digerebek, Ditemukan 20 Gram Sabu

Petugas mengamankan Zombi dan barang bukti di Polrestabes Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), AP alias Zombi (46) digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Tuwowo, Tambaksari. Di rumah Zombi, petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 20,59 gram sabu-sabu siap edar dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 35 juta. Selain itu juga 2 HP merek Rivo dan Redmi. Satu  bandel klip kosong. Tiga sekrop plastik. Dua kartu ATM BCA. Dua dompet. Serta satu  kotak kayu buat menyimpan sabu. Setelah terbukti, Zombi pun akhirnya digiring petugas berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya. Kini dia mendekam di jeruji besi tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Zombi merupakan target operasi (TO) kami dan baru ditangkap," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (15/11). Proses penangkapan bermula anggota di lapangan mendapatkan laporan, bila tersangka selain menjadi montir di bengkel juga pengedar sabu. Berbekal laporan inilah, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengintai gerak-geriknya. Kerja keras polisi akhirnya membuahkan hasil setelah mendapatkan laporan jika Zombi usai mendapatkan kiriman sabu di rumahnya. Anggota tidak menunggu lama lantas menggerebek rumah Zombi di Tuwowo dan menangkapnya. Anggota juga menemukan sabu yang belum sempat dijual oleh tersangka. "Barang saat ditemukan akan dijual oleh tersangka, tapi lebih dulu kami tangkap," jelas Daniel. Pengakuan Zombi kepada penyidik, mendapatkan barang dari teman Sholeh, yang kini masih dalam pengejaran petugas alias DPO polisi. "Saya sudah enam kali mendapatkan kiriman dari Sholeh. Kadang dikirim ke rumah dan lain waktu diranjau di lokasi yang sudah ditentukan di pinggir jalan," terangnya. Selanjutnya, barang dijual lagi oleh Zombie seharga Rp 1 juta per gram. Dan juga ada sebagian barang bukti yang menyisakan paketan kecil dengan maksud untuk dijual secara eceran seharga Rp 300 ribu per poket. "Namun belum sempat laku terjual sudah digagalkan oleh petugas dan saya ditangkap," kata Zombi. (rio)

Sumber: