Rekrut PPK dan PPS, KPU Kota Malang Gelar Seleksi Terbuka

Rekrut PPK dan PPS, KPU Kota Malang Gelar Seleksi Terbuka

Rochani dan Aminas Asminingtyas. Malang, memorandum.co.id - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang akan melakukan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) melalui seleksi terbuka. KPU tidak menerima rekomendasi dari pihak manapun dan menjalankan proses seleksi dengan mengutamakan hasil tes tulis dan wawancara. Pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 16 November 2022 dengan persyaratan yang dapat diakses melalui laman KPU Kota Malang. Sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, jumlah PPK sebanyak 5 orang di setiap kecamatan dan jumlah PPS sebanyak 3 orang di setiap kelurahan. Sehingga, KPU Kota Malang membutuhkan anggota PPK sebanyak 25 orang untuk 5 kecamatan dan dan PPS sejumlah 171 untuk 57 kelurahan. Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani menyampaikan pelaksanaan rekutmen PPK dan PPS ini mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Rekrutmen dilakukan secara terbuka sehingga tidak dapat menerima rekmoendasi,” katanya saat Rakor dan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad-hoc (PPK dan PPS) untuk Pemilu 2024, di Hotel Alliante Kota Malang, Selasa (15/11/2022). Pernyataan ini menanggapi pertanyaan peserta rakor yaitu  lurah. Sebagai pemangku wilayah di tingkat kelurahan, Lurah yang hadir menanyakan mengenai kemungkinan mempertimbangkan orang yang rekomendasi oleh pihak kelurahan. Rekomendasi pada sosok tertentu dimaksudkan untuk menjaga dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Tidak menutup kemungkinan, Pemilu akan memunculkan persoalan sehingga diperlukan orang yang telah berpengalaman dan memiliki kemampuan berkomunikasi. Rochani menegaskan pihaknya akan menjalankan proses rekrutmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ada perbedaan dalam pelaksanaan Pemilu mendatang dengan sebelumnya. Untuk PPK misalnya, umur dibatasi maksimal 55 tahun dan dilakukan secara terbuka,” jelasnya. Ketua KPU Kota Malang Aminas Asminingtyas didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang Izzudin Fuad Fathony menyampaikan pihaknya akan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (ari)

Sumber: