Tipu Calon TKI, Pasutri Terancam 10 Tahun Penjara

Tipu Calon TKI, Pasutri Terancam 10 Tahun Penjara

Agung Tri Radityo Tulungagung, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Tulungagung tengah merampungkan kelengkapan berkas perkara kasus penipuan pemberangkatan TKI ke Amerika dengan tersangka Irwan Efendi (38) dan istrinya yang berinisial S (36), kini buron. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, berkas perkara kasus tersebut bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung, untuk segera disidangkan. "Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan, semoga segera bisa dilakukan," ucapnya, Jumat (11/11/2022). Agung merinci, sejauh ini ada 10 korban yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Para korban mengaku menyetorkan uang kepada tersangka dengan jumlah bervariasi. Total kerugian para korban mencapai Rp 680 juta. Mereka membayarkan uang itu kepada tersangka. Sebab selama ini tersangka menjanjikan mereka untuk berangkat sebagai TKI ke Amerika dan bekerja di PT Coca Cola. "Jadi mereka ini kan dijanjikan mau berangkat ke luar negeri. Ada yang sudah nyicil separo, nanti sisanya dibayar kalau sudah kerja gitu," jelasnya. Agung menambahkan, modus tersangka adalah dengan menawarkan jasanya melalui media sosial. Kemudian mengajak orang -orang yang tertarik untuk bergabung dan mendapatkan pelatihan sebelum berangkat ke Amerika. Padahal menurut Agung, perusahaan yang dikelola tersangka bukan perusahaan penyalur tenaga kerja, melainkan perusahaan pemberian pelatihan dan praktek bagi TKI sebelum berangkat ke luar negeri. "Tersangka ini PT nya hanya memberikan pelatihan dan persiapan pemberangkatan, bukan untuk memberangkatkan," terangnya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 jo 69 Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, junto pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 milliar. (fir/mad)

Sumber: