Residivis Curanmor Keok di Tangan Warga Bulaksari

Residivis Curanmor Keok di Tangan Warga Bulaksari

Kedua tersangka berikut barang bukti motor curian diamankan di Mapolsek Semampir. Surabaya, memorandum.co.id -Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Agus Purwanto dan Zaenal Abidin,  keduanya warga Sidotopo Sekolahan diamankan Polsek Semampir. Keduanya ditahan karena mencuri motor Beat milik warga Jalan Balongsari Tama Selatan. Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud mengatakan, dua tersangka curanmor yang diamankan oleh warga Bulaksari, Rabu (9/11) dini hari diserahkan ke Polsek Semampir telah limpahkan ke Polsek Tandes. "Dikarenakan dari hasil lidik dan interogasi, didapatkan fakta bahwa pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Tandes," kata Suhud, Kamis (10/11). Kejadian tersebut bermula kedua tersangka saat itu berboncengan dengan mengendarai motor Honda Beat Pop Warna Hitam untuk mencari sasaran sepeda motor di daerah Bulaksari. Namun ketika kedua tersangka melintas di Jalan Bulaksari 4-A, sudah diawasi oleh warga sekitar dari CCTV. Di gang buntu, mereka putar balik dan langsung diamankan warga. "Saat ditanya warga, kedua pelaku mengaku kalau hendak ke rumah temannya (Andre). Warga sekitar sudah curiga karena dikampung tersebut tidak ada yang bernama orang yang dimaksud keduanya," ungkapnya. Diduga karena panik, ada salah satu warga yang memergoki salah satu tersangka membuang tiga anak kunci T di selokan. "Sehingga warga mencurigai kalau kedua orang tersebut adalah pelaku curanmor dan kedua orang tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Semampir," ungkapnya. Hasil penyelidikan anggota di lapangan dan interogasi terhadap kedua tersangka dan melakukan pengecekan terhadap keabsahan kepemilikan motor Honda Beat Pop Warna Hitam yang dibawa mereka,  diperoleh  bukti permulaan yang cukup, kedua orang tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian. "Ternyata sebelumnya, mereka telah mencuri motor Beat dengan nopol W 6634 DH pada Jumat (4/11) November 2022 pukul 18.30 di depan rumah beralamat Jalan Balongsari Tama Selatan Blok 9 A Tandes," paparnya. Berdasarkan bukti yang kuat dan hasil pengakuan mereka,  karena lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Polsek Tandes sehingga keduanya diserahkan ke polsek tersebut. "Hari ini Kamis (10/11) siang tersangka diserahkan kepada penyidik Polsek Tandes untuk dilakukan proses penyidikan lanjutan," jelas Kompol Nur Suhud. Dari hasil pemeriksaan di Polsek Semampir terungkap bahwa pelaku pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. "Iya pak pernah dipenjara juga sebelumnya," ungkap tersangka. (alf)

Sumber: