Video Syur Kebaya Merah, Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka 

Video Syur Kebaya Merah, Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka 

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua tersangka. Surabaya, memorandum.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus dua orang yang terlibat dalam video porno Kebaya Merah yang viral di medsos. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman menjelaskan, modus kedua tersangka membuat video porno tersebut adalah karena ada permintaan pesanan untuk pembuatan konten video porno melalui direct message (DM) di akun Twitter yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. "Modus tersangka CS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan," jelas Kombespol Farman dalam jumpa pers, Selasa (8/11/2022). Kombespol Farman sendiri turut menambahkan jika tarif pesanan untuk setiap permintaan pembuatan konten porno tersebut berbeda-beda dan tergantung dengan konsep yang diminta. "Mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut, tarif ini bervariasi tergantung tema," tambahnya. Masih lanjut dia,  tersangka mengaku jika dirinya menerima permintaan pembuatan konten tersebut melalui DM Twitter dengan bayaran uang sebesar ratusan ribu. "AH menerima DM dari akun Twitter yang masih kita selidiki, dan minta kepada tersangka CH dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dengan dibayar Rp 750 ribu," tutur Kombespol Farman. Kombespol Farman menuturkan jika pembuatan konten porno yang baru baru ini viral tersebut dilakukan pada Maret lalu."Adapun waktu kejadian dilakukannya pembuatan video tersebut 8 Maret 2022 sekitar pukul 22:00 WIB," tuturnya. Selain menetapkan 2 tersangka, polisi mengamankan beberapa barang elektronik beserta puluhan video dan juga ratusan foto yang mengandung unsur pornografi. "Barang bukti yang kita sita antara lain satu buah laptop warna hitam. Datu hardisk warna hitam. Satuhardisk eksternal warna hitam. Satu  handphone merek Realme C 11, satu  handphone merek Realme J33, satu lembar invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret.  Ditemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang)," ungkap Kombespol Farman. Terpisah, Kasubdit V Siber Kompol Hariyono menambahkan jika para tersangka menjalankan bisnis penjualan konten berdasarkan request ini baru baru ini. Sedangkan untuk pemesan akan mendapatkan konten yang dibeli melalui platform Telegram. "Setahun ini lah. Untuk penjualan mereka melakukan melalui telegram ketika ada endorse yang masuk pesanan melalui Twitter. Setelah hasil dibuat dikirim melalui Telegram, untuk pembayarannya menggunakan salah satu payment gateway yang ada di Indonesia" tambah Kasubdit V Siber Kompol Hariyono. (mg2/fdn)

Sumber: