Kendalikan Pasutri Siri dari Lapas, 7,8 Kg Sabu Digerojok ke Jatim

Kendalikan Pasutri Siri dari Lapas, 7,8 Kg Sabu Digerojok ke Jatim

Surabaya, memorandum.co.id - Setelah menyita 1,3 kilogram sabu dari delapan tersangka, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan ke jaringan lebih besar. Hasilnya, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing Nining Dwi Hariyanti (38), asal Malang dan Doni Feriawan (42), warga Jalan Donorejo. Dari tangan keduanya, petugas menyita 8 ons sabu. Tersangka Nining yang diketahui pernah tersandung kasus aborsi ribuan janin bersama dr Edward di Surabaya dan Sidoarjo pada 2011. Saat itu, mereka ditangkap anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo. Namun kali ini, pasangan suami istri (pasutri) siri ini disergap di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (15/11). Sementara barang bukti yang diamankan, ditemukan setelah mengeler kedua tersangka ke rumah kontrakan yang ditinggali oleh mertua pasutri nikah sirih itu. "Saat kami geledah di rumah kawasan Sidoarjo itu, kami temukan barang bukti sabu-sabu kurang lebih 800 gram yang disimpan dalam salah satu kamar. Sedianya, barang tersebut akan dikirim dengan meranjau di apartemen di Surabaya," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Sherly. Di hadapan petugas, kedua tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang napi bernama Paklek yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Madiun. Dalam bisnis yang sudah dijalankan beberapa bulan lalu ini, kedua pasutri siri itu mendapatkan imbalan sebesar Rp 5 juta. Uang itu pun diperoleh setelah keduanya mengambil ranjauan barang tersebut dan mengirim ke rekan Paklek. Untuk mempermudah setiap transaksi, keduanya memanfaatkan HP untuk berhubungan dan menerima perintah dari Paklek. "Setelah dapat perintah, saya ambil ranjau dengan lokasi sesuai arahan Paklek. Setelah itu, kami berdua terlebih dulu simpan sebelum dikirim ke orang," aku Nining. Dari pengungkapan 1,3 kilo dengan delapan tersangka dan 8 ons sabu dari dua tersangka itu, anggota Satreskoba tidak ingin kehilangan jejak jaringan. Mereka terus melakukan pengembangan dengan target bandar terbesar dalam jaringan Malaysia itu. Alhasil, kembali diamankan tiga kurir yang membawa sabu dari Aceh dan hendak diedarkan ke Jatim. Hasilnya pun tidak tanggung-tanggung, sebanyak tujuh kilogram sabu disita. Bahkan, saat petugas mengamankan ketiga tersangka saat hendak check in di salah satu hotel di Jalan Raya Juanda, mereka berusaha melarikan diri. Akibatnya, sejumlah petugas berpakaian preman tersebut terpaksa melepaskan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan ketiga tersangka dengan timah panas. Informasi dihimpun, barang-barang tersebut dikirim dari Aceh dan sedianya akan diedarkan di Jatim terutama Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Madura. "Kita tangkap hari Selasa pagi kemarin (19/11) di depan sebuah hotel di Jalan Raya Juanda," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, Rabu (20/11). Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu menuturkan, keberhasilan pihaknya menggagalkan penyelundupan itu berkat pengembangan dari penangkapan sindikat peredaran 1,3 kilo yang dikirim dari Jakarta. Berbekal data pengembangan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan anggota untuk melakukan penyelidikan. Tidak semudah membalikkan telapan tangan bagi petugas untuk melakukan pengungkapan itu. Bahkan, proses tersebut dilakukan petugas mulai dari membuntuti ketiga tersangka sejak dari Pelabuhan Tanjung Perak. "Ini perkembangan dari delapan tersangka yang kita ekspose kemarin," imbuh Memo. Takut pembututan itu diketahui para tersangka, petugas menjaga jarak aman dengan mobil yang ditumpangi ketiga tersangka. Setiba di depan hotel kawasan Jalan Raya Juanda, petugas langsung memotong laju mobil tersangka. "Saat anggota turun dan menghampiri mobil itu, mereka berusaha melarikan diri sehingga kami terpaksa lakukan tindakan tegas," tandas dia. Dari dalam mobil itu, petugas mendapati satu koper besar berisi pakaian. Namun, saat dibongkar, terdapat enam kemasan teh China yang berisi sabu-sabu dengan berat 7 kilogram. "Dengam modus lama, tersangka menyimpan bungkusan teh China itu di dalam koper yang sudah dimodifikasi," lanjut Memo. Meski sudah mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu, Memo belum bersedia membeberkan identitas para tersangka. "Mohon waktu, masih kami kembangkan," pungkas mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau itu. (fdn/fer)

Sumber: