Begal Ambengan Batu Keok, Cari Mangsa Modus Tuduh Pukul Adik

Begal Ambengan Batu Keok, Cari Mangsa Modus Tuduh Pukul Adik

Tersangka Hendhy dikeler ke Polsek Tambaksari. Surabaya, memorandum.co.id - Sepak terjang Hendhy (25), menjadi begal dengan modus menuduh korban memukul adiknya berakhir di penjara. Pria asal Jalan Ambengan Batu itu diamankan anggota Polsek Tambaksari usai melancarkan aksi di Jalan Gerbong, Minggu (6/11/2022) dini hari. Dalam aksinya, Hendhy tak sendiri. Pria berambut cepak itu dibantu koleganya berinisiap BB. Sayang, dia berhasil kabur saat proses penangkapan. Saat melarikan diri, BB membawa HP hasil kejahatan. Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji mengatakan, modus yang digunakan para tersangka terbilang cara lama. Keduanya secara mobile mencari sasaran. Setelah menemukan calon korban, terduga pelaku berpura-pura mencari adik Hendhy yang disekap. Tersangka Hendhy dan BB (DPO) mencari mangsa secara acak di Jalan Kesumba. Saat itulah, pelaku menemui korban RF. Terduga pelaku lalu membonceng RF dan keliling mulai jalan Tunjungan, Jalan Ketabang Kali hingga masuk jalan Gerbong. "Korban diajak dan dituduh oleh pelaku memukul adiknya pelaku. Korban yang ketakutan ikut saja. Ternyata saat di Jalan Gerbong dimasukkan ke gang kecil dan handphonenya diambil," ujar Ari Bayuaji via pesan WhatsApp, Minggu (6/11)siang. "Saat di Jalan Gerbong korban sempat dipukuli dan dirampok handphone-nya. Korban teriak minta tolong. Beruntung ada warga dan anggota yang sedang operasi," tegas alumnus Akpol 2010 itu. Karena panik, BB yang saat itu membawa HP korban langsung lari meninggalkan Hendhy yang di atas motor. Sedangkan Hendhy hanya bisa pasrah saat terkepung warga. Sejumlah warga yang geram saat itu berupaya melayangkan bogem mentah. "Memang sempat dipukuli warga. Namun untuk pengamanan langsung kami bawa ke Polsek Tambaksari untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh Ari. Saat ini polisi telah mengantongi identitas BB dan sedang melakukan pengejaran. Sedang Hendhy akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara.(fdn)

Sumber: